Siswa Tusuk Guru di Bantul
Terlanjur Bilang Sayang dan Cinta tapi Tak Direspon, Siswa Tusuk Bu Guru Pujaan Hatinya
iswa salah satu SMA di Lendah, Kulonprogo menusuk gurunya bilang kalau dia sayang, cinta, sama Bu Guru. Tapi, cintanya ini kan tidak pernah direspon
Terlanjur Bilang Sayang dan Cinta tapi Tak Direspon, Siswa Tusuk Bu Guru Pujaan Hatinya

Akibat cinta yang tidak terbalas, CB (16), siswa salah satu SMA di Lendah, Kulonprogo, nekat menusuk gurunya sendiri, WP (34) hingga kritis.
Insiden ini terjadi di rumah korban, di Poncosari, Srandakan, Bantul, Rabu (20/11/19) malam.
Kapolsek Srandakan, Kompol B. Muryanto menuturkan, tersangka berhasil diamankan oleh petugas, beberapa jam selepas kejadian.
Ia mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan pada Kamis (21/11/19) pagi, insiden ini dilatarbelakangi oleh masalah percintaan.
"Pelaku bilang kalau dia sayang, cinta, sama Bu Guru. Tapi, cintanya ini kan tidak pernah direspon ya, karena korban sudah punya suami. Untuk motif lain, belum bisa kita sampaikan, karena masih dalam proses pendalaman," katanya, seusai olah TKP.
Muryanto menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada kisaran pukul 21.00 WIB, saat korban tengah bersantai di kamarnya.
Namun, tiba-tiba saja korban menerobos masuk ke dalam, sekaligus menghunuskan sebilah pisau, yang langsung menusuk perut korban.
Korban lantas berteriak kesakitan, sementara pelaku kabur dari TKP. Mendengar sang menantu mengerang, saksi yang merupakan mertua korban pun langsung memberikan pertolongan pertama.
Ya, WP lantas diboyong menuju RS UII Pandak, Bantul.
"Namun, karena luka yang diderita ternyata sangat serius ya, korban kemudian langsung dirujuk ke RSUP Sardjito, Sleman," tandas Kapolsek.
Beruntung, pelaku yang sempat melarikan diri sanggup diamankan dengan cepat oleh aparat kepolisan, akibat handphone, serta pisau tertinggal di tempat kejadian.
Alhasil, korps Bhayangkara dengan mudah melacak kediaman pelaku di Lendah, Kulonprogo.
"Penjemputan tersangka berasal dari handphone yang tertinggal. Kita ketahui, ternyata berdomisili di Lendah dan langsung kita bawa menuju Polsek Srandakan ya.
Sementara kasusnya masuk penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 KUHP," katanya.
"Tapi, karena umur pelaku ini masih 16 tahun, maka kita limpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Bantul. Jadi, dapat dipastikan, prosesnya tetap berjalan terus, sembari menunggu perintah dari Pak Kapolres," lanjut Muryanto.