Eko Suwanto Tegaskan Urusan Pertanahan dalam UU Keistimewaan DIY Sudah Sesuai UUD 1945

Pertanahan merupakan salah satu urusan keistimewaan sebagaimana diatur dalam UU Keistimewaan DIY No. 13/2012.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto 

TRIBUNJOGJA.COM - Pertanahan merupakan salah satu urusan keistimewaan sebagaimana diatur dalam UU Keistimewaan DIY No. 13/2012.

Sebagaimana diketahui bahwa UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY disusun berdasarkan dan berpedoman pada Pasal 18 UUD NRI 1945.

"UU Keistimewaan DIY Nomor 13/2012 juga tidak bertentangan dengan UU Pokok Agraria. Dalam pelaksanaan urusan pertanahan telah disusun dan disahkan Perdais 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Termasuk telah diterbitkan Pergub 33, 34 dan 35 Tahun 2017", ujar Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto.

Eko Suwanto menambahkan sekaligus menegaskan berdasarkan perspektif yuridis konsitusi diatas maka dapat disimpulkan bahwa urusan pertanahan sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY sudah sesuai UUD NRI 1945.

"Kita mengajak semua pihak, khususnya Generasi Muda saat ini untuk berkomitmen menghormati UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY termasuk peraturan pelaksanaannya dan senantiasa menghormati sejarah lahirnya Keistimewaan DIY, sesuai pesan Bung Karno, Jangan Sekali kali Melupakan Sejarah," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto ini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2019). (rls)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved