Yogyakarta
Mahasiswa UGM Gugat UU Keistimewaan Soal Tanah, Sultan HB X: Tidak Apa-apa
Gugatan dilakukan karena Felix sebagai warga negara keturunan mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan jika ada pihak yang menggugat mengenai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa.
Sultan HB X pun menyebut dirinya belum mengetahui secara pasti gugatan yang dilayangkan Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa sekaligus mahasiswa UGM, Felix Juanardo Winata ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya gapapa (kalau digugat), wajar saja. Alasannya kan nanti ada,” ujar Sultan HB X usai acara penyerahan DIPA 2020 kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lebih awal di Bangsal Kepatihan, Rabu (20/11/2019).
• Eksekusi Lahan Gondomanan Berjalan Alot, Kuasa Hukum Penggugat Sebut PKL Tidak Taat Hukum
Perlu diketahui, Felix yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM).
Dia diketahui mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Keistimewaan DIY berbunyi: "Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. pertanahan".
Menurut dia, pemberlakuan Pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.
Gugatan dilakukan karena Felix sebagai warga negara keturunan mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta.
Karenanya UU itu dinilai diskriminatif dan melanggar UUD 1945.
Langkah Hukum
Terkait dengan langkah hukum Pemda DIY belum tahu akan melakukan langkah hukum seperti apa.
Sebab Sultan belum tahu persis gugatan tersebut.
• Majelis Hakim Tetap Himbau Gugatan 9 Atlet Kota Yogyakarta Diselesaikan Secara Damai
“Kami belum tahu (gugatannya),” ujar Sultan HB X.
Felix juga diketahui ingin melakukan investasi atas tanah dengan cara membeli sebidang tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.
Namun mimpinya tersebut tak terwujud karena permohonan tersebut ditolak.
Menurut Felix, aturan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu juga dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sultan-hb-x-belum-ada-larangan-soal-pemakaian-cadar-di-lingkungan-pemda-diy.jpg)