Kabar Basuki Tjahaja Purnama ke BUMN, Iwan Fals: Luar Biasa Ahok Baru Diusulin Aja Udah Geger Lagi
Penyanyi senior Iwan Fals pun turut berkomentar. Pelantun "Bongkar" itu menilai sosok Ahok luar biasa karena mampu menimbulkan riak pendapat
Kabar Basuki Tjahaja Purnama ke BUMN, Iwan Fals: Luar Biasa Ahok Baru Diusulin Aja Udah Geger Lagi
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan akan menduduki jabatan penting di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Meski hal itu kini belum terealisasi namun sudah banyak pro kontra yang muncul di publik Tanah Air.
Penyanyi senior Iwan Fals pun turut berkomentar. Pelantun "Bongkar" itu menilai sosok Ahok luar biasa karena mampu menimbulkan riak pendapat di masyarakat.
"...luar biasa Ahok ini baru diusulin aja udah geger lagi, ada apa ya...," tulis Iwan di akun Instagram-nya, @iwanfals, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (19/11/2019).
Meski belum ada kepastian di BUMN mana Ahok akan ditempatkan dan posisinya, Iwan berharap mantan bupati Belitung Timur itu nantinya bisa bekerja dengan baik.
"Yah kita doakan saja beres kerjanya, merah putih jadi tambah berkibar," tulis pria kelahiran 3 September 1961 itu.
Pada twitnya yang lain, Iwan pernah mengomentari sebuah artikel tentang Ahok bakal memimpin salah satu BUMN pada awal Desember 2019.
"Wah seru nih...," tulis Iwan sambil memajang foto judul artikel tersebut.
Ia juga mengunggah gambar ilustrasi Ahok yang tengah memegang alat bersih-bersih dengan judul "Sang Pendobrak! Sikat Bersih".
Sebelumnya, dukungan mengalir dari berbagai pihak untuk Ahok.
Salah satunya dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menganggap jejak kinerja Ahok yang cukup baik untuk dipertimbangan menjadi petinggi BUMN.
"Artinya kalau memang dia mampu sebagai komisaris utama di presiden dia proper juga. Kinerja selama lima tahun pimpin Jakarta keliatannya baik bangunan di mana-mana," kata Prasetio, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/11/2019).
Sementara soal masa lalu Ahok sebagai mantan narapidana kasus penistaan agama, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa BUMN itu bukan badan hukum publik, melainkan badan hukum perdata.
"Badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang PT (Perseroan Terbatas), tunduk ke situ. bukan undang-undang ASN," kata Mahfud, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (16/11/2019).
• Sederet Prestasi dan Kontroversi Seputar Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Menuju Kursi Bos BUMN
• Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Inilah Pasal yang Mengatur Syarat-syarat Pengangkatan Direksi BUMN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/iwan-fals-tampil-di-tby_20170108_083912.jpg)