Jika Jadi Bos Pertamina, Berapakah Gaji Basuki Tjahaja Purnama? Ini Rinciannya

Berapakah total gaji yang akan diterima Basuki Tjahaja Purnama jika ia jadi ditunjuk menduduki jabatan sebagai bos pertamina?

Editor: Mona Kriesdinar
KOMPAS.com | GARRY ANDREW LOTULUNG
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNJOGJA.COM - Beberpa hari belakangan ini santer terdengar kabar bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal ditunjuk sebagai bos di salah satu BUMN.

Sebagian besar memperkirakan bahwa Ahok nantinya akan menduduki jabatan sebagai Dirut Pertamina.

Berapakah total gaji yang akan ia terima?

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Gaji Ahok, atau Basuki Tjahja Purnama mencapai 3,2 miliar per bulan jika resmi menjabat sebagai bos pertamina.

Sebelumnya, Ahok diperkirakan menjadi komisaris utama bahkan direktur utama Pertamina (persero).

Informasi tersebut juga telah dipertegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Dia menyebut Ahok kemungkinan akan menempati jabatan di BUMN mengurusi sektor energi.

Hal itu ia ungkapkan saat dikonfirmasi mengenai kedatangan Ahok di Kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).

Luhut mengaku sudah mengetahui jabatan apa yang akan dimandatkan kepada Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ist/ TitikNOL)

Namun ia menekankan keputusan itu tetap berada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Ya kira-kira begitu (di BUMN sektor energi). Ya saya tahu (di mana Ahok ditempatkan), tapi masak saya kasih tahu kamu."

"Nanti tergantung Presiden lah," ujar Luhut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/11/2019), Luhut enggan berkomentar lebih banyak tentang jabatan apa yang akan diberikan kepada Ahok.

Ia hanya menyambut positif jika nantinya Ahok menjadi petinggi BUMN.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool)

"Ya bagus lah kalau dia (Ahok) masuk ke BUMN," ucap Luhut.

Sebelumnya diberitakan, Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).

Seusai bertemu Erick, Ahok mengungkapkan, pertemuan selama 1,5 jam tersebut membicarakan soal perusahaan BUMN.

"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja," ujar Ahok.

Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh jabatan maupun posisi yang akan didudukinya nanti.

"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia."

"Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara," jelas Ahok.

Gaji Ahok jika jadi bos pertamina

Jika benar Ahok akan masuk PT Pertamina, berikut kisaran gaji dan tunjangannya berdasarkan laporan kinerja keuangan PT Pertamina pada tahun 2018.

Melansir dari Kompas.com, gaji dan imbalan dalam PT Pertamina untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 661 miliar.

Disebut juga besaran gaji direksi dan komisaris berbeda.

Untuk gaji dirut ditetapkan dengan gunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina.

Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama.

Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji dirut.

Honorarium wakil komisaris utama adalah sebesar 42,5% dari gaji dirut.

Honorarium anggota dewan komisaris adalah sebesar 90% dari gaji honorarium dirut.

Direksi dan komisaris pertamina juga menerima tunjangan.

Tunjangan direksi meliputi THR, perumahan, asuransi purnajabatan.

Tunjangan dewan komisaris meliputi THR, perumahan, asuransi purnajabatan.

Terdapat juga fasilitas seperti fasilitas kendaraan, kesehatan, dan bantuan hukum untuk direksi.

Susunan direksi Pertamina saat ini adalah 11 orang dan untuk komisaris di 2018 mencapai 6 orang.

Artinya, jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing bisa mengantongi hingga Rp 38 miliar setahun atau Rp 3,2 miliar per bulan. (*/Tribun Jateng)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved