Kulon Progo

DPRD Inginkan Proses Pengisian Kursi Wakil Bupati Kulon Progo Rampung di 25 Desember

Sejauh ini sudah ada lima pendaftar dalam bursa kursi jabatan Wakil Bupati Kulon Progo tersebut.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jumlah pendaftar dalam bursa kursi jabatan Wakil Bupati Kulon Progo tak bisa dibilang sedikit.

Hal itu menghadirkan banyak pilihan sosok untuk ditentukan oleh para legislator.

Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati mengatakan dirinya cukup senang dengan dengan adanya sekian kandidat yang telah mendaftar di Sekretariat Bersama Penjaringan Calon Wakil Bupati Kulon Progo.

Hal itu menunjukkan bahwa antusiasme masyarakat Kulon Progo untuk mengabdi kepada daerahnya sangat tinggi.

Kursi Wakil Bupati Kulon Progo Diincar Kalangan Pengusaha

Ada kepedulian tinggi dari masyarakat terhadap pembangunan Kulon Progo meski sisa masa jabatan Wakil Bupati di periode 201702022 ini hanya tersisa sekitar 1,5 tahun saja.

"Saya berbahagia dan senang. Banyaknya bakal calon, kita jadi punya lebih banyak pilihan sosok dan figur seperti apa yang layak dan pantas menjadi Wakil Bupati," kata Akhid, Jumat (15/11/2019).

Hal ini menurutnya juga sejalan dengan tekad dan kesepakatan segenap pimpinan fraksi di DPRD untuk menyelesaikan pengisian kursi jabatan Wakil Bupati Kulon Progo itu sebelum masa anggaran 2019 ini berakhir.

Proses pengisian kursi diyakini tak bakal butuh waktu lama.

Setelah masa penjaringan ditutup, para bakal calon yang telah mendaftar akan disaring oleh Sekber berisi partai koalisi pengusung Hasto Wardoyo-Sutedjo dalam Pilkada 2017.

Kepala Bappeda Kulon Progo Ikut Bursa Calon Wakil Bupati

Nantinya, bakal calon akan dikerucutkan menjadi dua nama calon yang kemudian diajukan parpol pengusung kepada DPRD melalui Bupati Kulon Progo, Sutedjo.

Akhid menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Wakil Bupati ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 12/2018 tentang wakil bupati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat juga dilibatkan untuk verifikasi data dan persyaratan calon.

Adapun setelah diajukan dua nama calon, DPRD akan membentuk tim pembahasan untuk memilih orang yang tepat bagi kursi Wabup tersebut.

Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau

"Mekanismenya sesuai tata tertib dewan yang mengacu PP itu. Harapannya, sebelum 25 Deseber 2019, proses pemilihan sudah selesai karena kami (DPRD) sepakat bahwa pengisian Wakil Bupati ini harus sebaik dan secermat mungkin sehingga didapatkan pemilihan yang berkualitas,"tutur Akhid.

Sejauh ini sudah ada lima pendaftar dalam bursa kursi jabatan Wakil Bupati Kulon Progo tersebut.

Yakni, Direktur PDAM Tirta Binangun Kulon Progo Jumantoro, mantan Ketua DPRD DIY Yoeke Agung Indra Agung Laksana, hingga Kepala Bappeda Kulon Progo, Agus Langgeng Basuki.

Selain itu ada dua nama lain yakni Bambang Ratmoko dan Sumanto yang berlatar belakang pengusaha dan kontraktor. (TRIBUNJOGJA.COM

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved