Permintaan Surat Sehat Meningkat

18 Puskesmas Kota Yogyakarta Siap Layani Tes Bebas Narkoba

Dia juga menambahkan bahwa di puskesmas menggunakan empat parameter untuk tes bebas narkoba dua diantaranya yakni amphetamine dan benzodiazepine.

Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Andreas Desca Budi Gunawan
Puskemas Gedongtengen yang berada di wilayah Kota Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah berlangsung.

Berbagai macam persyaratan harus dipenuhi dalam proses pendaftaran seleksi CPNS ini.

Salah satu diantaranya yakni surat keterangan bebas narkoba.

Kabupaten Klaten Buka Formasi CPNS

Sehubungan dengan itu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dr. Lana Unwanah, beberapa waktu yang lalu memberikan penjelasan bahwa Puskesmas di Kota Yogyakarta sudah bisa melayani pemeriksaan bebas narkoba.

"Si kota Yogyakarta, ada 18 Puskesmas yang bisa melakukan pemeriksaan bebas narkoba. Jadi semua puskesmas di Kota Yogyakarta sudah memiliki fasilitas yang lengkap untuk melakukan uji narkoba," jelasnya.

Sambungnya, selain puskesmas Rumah Sakit Umum di Kota Yogyakarta juga bisa melayani tes uji narkoba ini.

Selain itu, dr Lana Unwanah juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan tarif ditagihkan untuk pengurusan surat keterangan bebas narkoba di puskesmas dan rumah sakit.

Tips Lancar LOGIN Pendaftaran CPNS 2019 di Sscn.bkn.go.id, Perhatikan Hal Ini Agar Tidak Gagal

"Jadi kalo di Puskesmas itu tarifnya Rp 87 ribu, namun jika dirumah sakit berbeda-beda. Itu tergantung dengan parameter yang digunakan," tuturnya.

Dia juga menambahkan bahwa di puskesmas menggunakan empat parameter untuk tes bebas narkoba dua diantaranya yakni amphetamine dan benzodiazepine.

"Kalo di rumah sakit parameternya berbeda," tandasnya (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved