Calon Wakil Bupati Kulonprogo

Yoeke Indra Jadi Pendaftar Kedua untuk Kursi Calon Wakil Bupati Kulonprogo

Yoeke Indra Agung Laksana menjadi orang kedua yang mengambil formulir pendaftaran Calon Wakil Bupati Kulonprogo

Tribun Jogja/ Singgih Wahyu Nugraha
Mantan Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana (berkemeja putih), mengambil formulir pendaftaran calon Wakil Bupati Kulon Progo, Kamis (14/11/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Mantan Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana, mengambil formulir pendaftaran Calon Wakil Bupati Kulon Progo, Kamis (14/11/2019).

Sejauh ini ia menjadi orang kedua yang telah mengambil formulir pendaftaran tersebut.

Petugas Penerima Pendaftaran, Sekretariat Bersama Penjaringan Calon Wakil Bupati Kulon Progo, Patria Puay membenarkan hal tersebut.

BREAKING NEWS : Mantan Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Ambil Formulir Calon Wakil Bupati Kulonprogo

Sejak masa pendaftaran calon dibuka pada 11 November 2019 lalu, hingga saat ini memang baru ada dua pendaftar.

Orang pertama yang mengambil formulir adalah Direktur PDAM Tirta Binangun Kulon Progo, Jumantoro, pada Selasa (12/11/2019) dan setelah itu belum ada pendaftar lagi hingga hari ini.

"Hari ini datang pendaftar kedua, Pak Yoeke didampingi istrinya. Mengambil formulir pendaftaran calon Wabup," kata Patria.

Dirut PDAM Tirta Binangun Kulon Progo, Jumantoro, mendatangi kantor Sekber Penjaringam Calon Wakil Bupati Kulon Progo untuk mengambil formulir pendaftaran, Selasa (12/11/2019).
Dirut PDAM Tirta Binangun Kulon Progo, Jumantoro, mendatangi kantor Sekber Penjaringam Calon Wakil Bupati Kulon Progo untuk mengambil formulir pendaftaran, Selasa (12/11/2019). (Tribun Jogja/ Singgih Wahyu Nugraha)

Menurutnya, berkas persyaratan yang diambil Yoeke cukup banyak karena memang ada sejumlah formulir yang harus diisi untuk pencalonann tersebut.

Di antaranya surat keterangan setia kepada Pancasila, belum pernah menjabat sebagai Bupati-Wakil Bupati selama diua kali masa jabatan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan seabreg lainnya.

"Beliau juga melalui prosedur yang kami sampaikan kepada calon-calon yang lain. Batas pengembalian formulir di 17 November," kata Patria.

Dirut PDAM Tirta Binangun Kulon Progo Orang Pertama yang Ambil Formulir Pendaftaran Cawabup

Alasan Dirut PDAM Tirta Binangun Kulon Progo Tertarik Melamar Jadi Cawabup

Yoeke diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD DIY untuk dua periode yakni di 2009-2014 dan 2014-2019.

Dia juga merupakan kader partai dari PDI Perjuangan.

Ia mengaku sudah meminta izin kepada Ketua DPD PDIP DIY Nuryadi dan Ketua DPC PDIP Kulon Progo Sudarto terkait pencalonannya itu dan ditindaklanjuti dengan mengambil formulir pada hari itu.

Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana (kanan) bersama Pemimpin Perusahaan Tribun Jogja Agus Nugroho (kiri)
Yoeke Indra Agung Laksana (kanan) bersama Pemimpin Perusahaan Tribun Jogja Agus Nugroho (kiri) (TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawestri)

Kepada wartawan seusai mengambil berkas, Yoeke mengatakan dirinya ingin mendedikasikan diri dalam ikut serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kulon Progo melalui kursi Wakil Bupati tersebut.

Dengan pengalamannya sebagai ketua lembaga legislatif DIY itu, dia berharap bisa mendukung kinerja Bupati Sutedjo dalam menjalin hubungan dengan Pemerintah DIY untuk medukung peran strategis Kulon progo dalam pembangunan di wilayah DIY.

Karangan Bunga Spesial Sambut Pelantikan Sutedjo sebagai Bupati Kulon Progo

Bupati Kulon Progo Sebut Djaduk Ferianto Sebagai Sosok yang Inspiratif

Setiap kabupaten/kota di DIY disebutnya memiliki karakter yang berbeda satu sama lain.

Maka itu, syarat terpenting dalam pencalonan untuk kursi Wakil Bupati Kulon Progo tersebut adalah dengan memahami karakter daerahnya beserta peluang dan tantangan yang dihadapi.

"Bagaimanapun, ini jabatan Wakil Bupati dan yang terpenting adalah bisa membantu dan mem-back up kinerja Bupati yang sudah ada,"kata Yoeke. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved