CPNS 2019
Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Dibandingkan Nilai Ambang Batas SKD 2018, TKP, TIU dan TKP
Nilai ambang batas atau passing grade ini adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya passing grade 126 untuk TKP 80 untuk TIU
Passing Grade TES SKD CPNS 2019 Dibandingkan Nilai Ambang Batas SKD 2018

Tribunjogja.com -- Nilai ambang batas atau passing grade ini adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Pada Tes SKD 2018 peserta seleksi kompetisi dasar (SKD) banyak mengeluhkan Passing Grade tertalu tinggi.
Khususnya soal TKP yang dianggap memiliki kesulitan lebih dibandingkan soal TIU dan TWK.
Nah apakan ada perubahan perbandingan Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 dibandingkan 2018.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi adalah :
-
Nilai ambang batas atau passing grade 126 untuk TKP
-
Nilai ambang batas atau passing grade 80 untuk TIU
-
Nilai ambang batas atau passing grade untuk TWK.
• LOGIN Sscasn.bkn.go.id, Registrasi Akun Pendaftaran SSCN CPNS 2019 Kemudian Isi Formasi
Passing Grade TES SKD CPNS 2019
• Alur Registrasi Pendaftaran CPNS Kemenkes 2019, Cek Laman Cpns.kemkes.go.id

• Pendaftaran CPNS 2019 | Rincian Formasi CPNS Bantul, Guru Kelas Paling Banyak
Nilai SKD CPNS 2019
Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) resmi menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa nilai ambang batas ( passing grade) yang digunakan berbeda dengan tahun lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan bahwa memang ada perubahan, yakni penurunan passing grade dalam seleksi CPNS 2019.
"Ya, ini lebih rendah," ujar Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (11/11/2019).
Penurunan nilai Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.