Kulon Progo
Kursi Wabup Kulon Progo Terbuka untuk Semua
Penjaringan memang tidak terbatas hanya untuk kader parpol melainkan juga masyarakat umum tanpa keanggotaan partai sekalipun.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sekretariat Bersama Penjaringan Calon Wakil Bupati Kulon Progo menyatakan lowongan itu terbuka untuk umum.
Termasuk, bagi masyarakat yang bukan dari golongan kader partai politik.
Sekretaris Sekber Penjaringan Cawabup Kulon Progo, Istana menegaskan hal tersebut.
Menurutnya, penjaringan memang tidak terbatas hanya untuk kader parpol melainkan juga masyarakat umum tanpa keanggotaan partai sekalipun.
• Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau
Hal ini juga sesuai dengan UU nomor 10/2019 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
"Kesempatannya terbuka untuk umum, sekalipun bukan dari partai. Ada beberapa tokoh politik yang sudah berkomunikasi dengan kami,"kata Istana, Selasa (12/11/2019).
Seperti diketahui, posisi jabatan Wakil Bupati Kulon Progo saat ini kosong setelah Wabup terdahulu, Sutedjo, dilantik Gubernur DIY menjadi Bupati Kulon Progo secara definitif.
Ia menggantikan posisi Hasto Wardoyo, rekannya dalam Pilkada 2017 yang kini telah menjabat sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Adapun penjaringan cawabup mulai dibuka pada Senin (11/11/2019) kemarin setelah SUtedjo menyerahkan surat pengunduran dirinya dari posisi Wabup kepada DPRD Kulon Progo.
• Dirut PDAM Tirta Binangun Kulon Progo Orang Pertama yang Ambil Formulir Pendaftaran Cawabup
Parpol pengusung Hasto-Tedjo dalam Pilkada 2017 lalu membentuk Sekber untuk menjaring sosok cawabup tersebut yang akan mengisi untuk sisa masa jabatan 2017-2022.
Partai-partai tersebut yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, PKS, dan Nasdem.
Istana yang juga Sekretaris DPC PDIP Kulon Progo itu menyebut, calon yang mendaftar disyaratkan untuk memahami beberapa syarat pencalonan.
Di antaranya, belum pernah menjabat sebagai bupati maupun wakil bupati, melampirkan surat keterangan belum pernah dipidana oleh pengadilan, tidak dicabut hak pilihnya, serta melampirkan data-data pribadi.
Hal itu juga sebagaimana dicantumkan dalam UU nomor 10/2019 karena penjaringan cawabup ini prinsipnya sama dengan Pilkada reguler.
• Alasan Dirut PDAM Tirta Binangun Kulon Progo Tertarik Melamar Jadi Cawabup
"Pendaftar nanti diseleksi dan disaring jadi dua nama untuk diusulkan ke DPRD dan akan ditentukan siapa wabup terpilih melalui sidang di sana," tambah Istana.
Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati mengatakan, segenap pimpinan fraksi sudah bersepakat untuk sesegera mungkin melakukan pengisian kursi wabup.
Pihaknya tak menginginkan kejadian di beberapa daerah lain yang gagal mengisi kursi jabatan itu terjadi di Kulon Progo.
Targetnya, kursi wabup sudah bisa kembali terisi sebelum 2019 ini berakhir.
"Targetnya, kita harus sudah mengumumkan wabup di masa anggaran 2019 ini. Pelantikannya mungkin masih menunggu Kemendagri dan sebagainya," kata Akhid.
Disebutnya, pososi Wabup Kulon Progo tetap sebuah jabatan strategis meski hanya tersisa masa jabatan sekitar dua tahun saja.
• BREAKING NEWS: Dirut PDAM Tirta Binangun Kulon Progo Ambil Formulir Pendaftaran Cawabup
Ketugasan wabup jelas memiliki peran penting membantu Bupati mengawal program-program yang tertuang dalam RPJMD.
Hal ini mendorong perlunya pengisian posisi itu secara cepat.
"Ini (penjaringan cawabup) terbuka untuk umum meski ada arah agar berasal dari putra daerah. Yang terpenting, ada komitmen mengabdi pada Kulon Progo. Minimal, setelah jadi wabup ya harus tinggal di sini," kata Akhid.
Bupati Kulon Progo Sutedjo menyerahkan mekanisme pengisian bekas kursinya itu kepada DPRD sebagai institusi berkompeten beserta partai politik pengusungnya dalam Pilkada.
Ia hanya berharap, sosok pendampingnya nanti harus punya komitmen dan bisa diajak bekerjasama.
Baik dengan dirinya maupun dengan sektor-sektor lain. (TRIBUNJOGJA.COM)