Sleman

Jalankan Perdes Tanpa Kajian, Kades Umbulharjo Akui Keliru

Aktivitas Ojek Wisata Kaliadem resmi dihentikan setelah pungutan paksa kembali terjadi pada Sabtu (09/11/2019) lalu.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kades Umbulharjo Suyatmi (tengah), bersama Camat Cangkringan Suparmono (kanan) dan Kepala Dispar Sleman Sudarningsih (kiri) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUN JOGJA.COM, SLEMAN - Aktivitas Ojek Wisata Kaliadem resmi dihentikan setelah pungutan paksa kembali terjadi pada Sabtu (09/11/2019) lalu.

Berkaitan dengan itu, Peraturan Desa (Perdes) Umbulharjo, Cangkringan pun akan dikaji kembali.

Kades Umbulharjo Suyatmi mengakui pihaknya keliru lantaran memberlakukan Perdes yang saat itu masih berbentuk rancangan di 2017.

Aktivitas Ojek Wisata Kaliadem Dihentikan Sementara

"Kami menjalankan Perdes itu lantaran didesak oleh masyarakat," ungkap Suyatmi saat jumpa pers di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman, Selasa (12/11/2019).

Suyatmi menuturkan, munculnya Perdes awalnya merupakan dorongan dari Dispar, Dinas PMD, Biro Hukum Sekda Sleman, dan Inspektorat Sleman.

Perdes diperlukan untuk mencegah pungutan paksa yang kerap terjadi di kawasan wisata Kaliadem.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam Perdes tersebut adalah nominal tarif jasa ojek wisata.

Tarif yang disepakati oleh warga desa adalah sebesar Rp 60 ribu.

"Perdes tersebut kemudian laporkan ke Biro Hukum untuk dikaji, namun hingga beberapa hari tidak ada tanggapan," jelas Suyatmi.

Kasus Dugaan Pungli Kaliadem Telah Dibawa Ke Polres Sleman

Lantaran tidak ada tanggapan dari Biro Hukum sementara desakan warga semakin kuat, maka Perdes pun diputuskan berlaku mulai 28 Desember 2017.

Meski sudah dijalankan, Suyatmi mengatakan pihaknya tidak mendapatkan sepeser bagian pun dari hasil pendapatan ojek wisata.

Padahal pembagian tersebut juga terdapat dalam Perdes tersebut.

"Setelah kejadian Sabtu lalu, kami putuskan untuk merevisi dan mengkaji kembali Perdes," katanya.

Sementara Camat Cangkringan Suparmono mengakui kejadian pungutan paksa tersebut sudah berlangsung sejak 3 tahun terakhir.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved