CPNS 2019
Harapan Sri Sultan HB X Kepada Para PNS Baru
Gubernur DIY, Sri Sultan HB XX berharap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru nantinya bisa memenuhi kompetensi.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Mona Kriesdinar
Beberapa syarat administrasi yang masih dalam proses pembahasan, di antaranya jenjang pendidikan, dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal.
“Kami pun masih membahas mekanisme pendaftaran. Apakah cukup menyampaikan syarat pendaftaran secara online atau perlu ditambah penyerahan syarat administrasi secara manual juga. Untuk kebutuhan formasi teknisnya juga akan segera diumumkan," katanya.
Meskipun belum mencapai kesepakatan terkait waktu pembukaan pendaftaran CPNS, namun Kris memastikan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi tata kala pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang tetap akan dilakukan pada 2020. Proses penerimaan CPNS pun disebutnya masih cukup panjang.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, M. Fauzan, meminta pemkot untuk senantiasa memperbaiki proses dan mekanisme perekrutan. Dengan itu, diharapkan ada tahapan yang dilaksanakan mampu lebih transparan dan akuntabel, sehingga tenaga yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan berimbas pada peningkatan pelayanan kepada masyakarat setempat.
Dokumen dan Persyaratan CPNS 2019
Sebelum melakukan pendaftaran para pelamar CPNS sebaiknya menyiapkan dokumen atau berkas persyaratan yang dibutuhkan. Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejumlah dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk digunakan melakukan pendaftaran online di portal SSCASN antara lain:
* Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Scan adalah memindai KTP da Foto. Foto sebaiknya formal dan dengan tampilan rapi
* Swafoto
Swafoto artinya foto selfie pelamar, tentu saja dengan gaya yang elegan
* Ijazah terakhir
* Transkrip nilai asli
* Kartu Keluarga
* Beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi. Sebagai contoh sertifikat keahlian tertentu.
Cara Pendaftaran CPNS 2019 di SSCASNBKN
1. Calon peserta seleksi CPNS 2019 harus menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga. Kedua data tersebut harus sesuai. Jika data tidak sesuai, maka calon pelamar seleksi CPNS perlu lebih dahulu melakukan validasi data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat, sebelum melakukan pendaftaran.
2. Setelah data NIK dan Nomor KK sesuai, peserta dapat membuka portal SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id
3. Di portal tersebut, pendaftar membuat akun SSCN 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
4. Pendaftar melakukan login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
5. Pendaftar melengkapi biodata sesuai dokumen persyaratan dengan sebenar-benarnya
6. Pendaftar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan pada instansi tertentu
7. Pendaftar melengkapi data, kemudian mengunggah dokumen
8. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran.
