Terbakar Cemburu, Suami di Semarang Nekad Racuni Istri yang Bekerja jadi PSK dengan Racun Tikus

Terbakar Cemburu, Suami di Semarang Nekad Racuni Istri yang Bekerja jadi PSK dengan Racun Tikus

Editor: Hari Susmayanti
Tribunjateng.com/Saiful Ma'sum
TUNJUKKAN BB: Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna menunjukkan barang bukti gelas dan juga sebar dingin sasetan yang digunakan tersangka AS (kaos biru) untuk meracuni sang istri yang hamil 8 bulan disebabkan cemburu kepada teman mainnnya, Jumat (8/11/2019) 

Ia pun tahu berapa kali sang istri melayani tamunya dalam semalam hingga besaran nominal yang diterimanya.

Dalam sehari, sang istri biasa melayani hingga 2 laki-laki hidung belang dengan ongkos Rp 70-80 ribu perjam.

Semua nampak baik dalam beberapa kali kesempatan.

Hingga akhirnya, pasangan suami istri yang menikah sejak 2001 lalu mulai terlihat keretakan rumah tangga saat sang istri hamil dengan teman kencannya.

Hingga pada usia kandungan sekitar 8 bulan, AS yang kesal lantaran cemburu dan merasa dihianati istri menyiapkan rencana untuk membunuh korban beserta anak yang dikandungnya.

Selepas pulang sebagai peminta-minta di Kota Semarang, AS pun menyiapakan 4 bungkus racun tikus dan beberapa saset segar dingin bubuk.

Sepak Terjang Bandar Pemilik 10 Hektare Ladang Ganja Berakhir, Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Ia kemudian bertemu dengan korban di sebuah warung dan menyodorkan minuman segar dingin yang telah dibumbuhi racun kepada sang istri yang sedang makan.

Korban pun mengalami pusing, muntah dan kejang-kejang sehingga dilarikan ke rumah sakit.

"Awalnya memang cemburu padahal sudah mengizinkan.

Dari hubungan sah mereka juga sudah dikaruniai 2 anak, 1 sudah remaja dan satu masih kecil ikut ponakan.

Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan jangan saling acuh tak acuh," harap Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Diam-diam Agus Masukkan 4 Saset Racun ke Minuman Istri yang Hamil 8 Bulan, Polisi Ungkap Motifnya, .

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved