Postingan Rindu Tak Tertahan Mulan Jameela kepada Ahmad Dhani, Insya Allah Ketemu Ya Sayang

Mulan Jameela berulang kali mengunggah foto dan video suaminya, Ahmad Dhani, pada akun Instagram-nya

Editor: Iwan Al Khasni
instagram
Mulan Jameela 

BEBERAPA Waktu lalu Mulan Jameela berulang kali mengunggah foto dan video suaminya, Ahmad Dhani, pada akun Instagram-nya. Penyanyi lagu "Wonder Woman" tersebut melakukan itu sebagai ungkapan rasa kangennya terhadap suaminya.

Kolase foto pasangan penyanyi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.
Kolase foto pasangan penyanyi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN, KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Dhani saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan untuk menjalani vonis dua perkara berbeda, yakni pencemaran nama baik terkait "vlog idiot" dan ujaran kebencian.

Dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019), karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019. Setelah banding, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun.

1. Kenangan HUT Dhani

Mulan mengunggah foto kenangan saat merayakan ulang tahun Ahmad Dhani yang ke-47 pada akun Instagram-nya @mulanjameela1. Unggahan itu dijadikan Mulan sebagai momentum untuk merayakan ulang tahun Dhani pada Minggu 26 Mei 2019.

Mulan menuliskan kenangannya saat merayakan ulang tahun Dhani bersama Dul Jaelani, Safeea Ahmad, dan Tyarani Nugraha.

"Foto ini di ambil tepat 1 tahun lalu. Dan hari ini adalah hari dimana biasanya kita sekeluarga harus berkumpul, berdoa bersama, meminta semua yg terbaik Allah berikan untuk Mas.. Happy Milad imamku @ahmaddhaniofficial BarakAllah fii umrik," tulis Mulan dikutip Kompas.com, Minggu (26/5/2019). Baca juga: Beda Nasib Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang Berebut Kursi di DPR...

2. I Love U 3000

Mulan kembali menunjukkan kerinduannya lewat unggahan foto yang dikutip Kompas.com pada Selasa (2/7/2019).

Dalam foto tersebut, pentolan band Dewa 19 terlihat memeluk anak lelakinya dari pernikahan dengan Mulan, Ahmad Syailendra Aerlangga. Di belakang Dhani, ada Safeea Ahmad yang terlihat senyum. "I LOVE U 3000," tulis Mulan dalam keterangan foto tersebut dengan memberikan tanda cinta.

Sebagai informasi, kalimat "I love you 3000" menjadi terkenal setelah film Avengers: Endgame diputar di bioskop. Kalimat itu diucapkan oleh anak Tony Stark, Morgan, kepada ayahnya. Adegan tersebut menjadi scene yang cukup mengharukan.

3. Kebersamaan Dhani dan Safeea

Rasa kangen Mulan kembali mengebu-ngebu. Hal itu ia tunjukkan dengan mengunggah video momen kebersamaan Dhani dengan anak mereka, Safeea Ahmad (8). "Lebaran tahun 2018. #throwback," tulis Mulan pada akun Instagram-nya, @mulanjameela1, yang dikutip Kompas.com, Rabu (18/9/2019).

Dalam video tersebut, Safeea terlihat bermanja-manjaan dengan Dhani. Kepala Safeea tampak disandarkan di pundak Dhani. Rupanya, momentum kebersamaan itu terjadi saat Dhani dan Safeea sedang terjebak kemacetan jalan.

"Pemirsa kami sedang macet. Jalannya berhenti pemirsa," kata Dhani yang mengambil gambar dengan kamera ponselnya. "Karena Om Bian," timpal Safeea. "

Salah jalan," kata pentolan band Dewa 19 tersebut. Sejumlah warganet pun mengomentari video unggahan Mulan tersebut. Mereka mendoakan supaya Mulan dan Dhani bisa bersama-sama kembali.

4. Kangen

Setelah dilantik sebagai anggota DPR Mulan kembali mengungkap rasa kangennya terhadap Dhani setelah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Mulan dilantik bersama 575 anggota DPR terpilih lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019.

Ia menunjukkan perasaannya itu lewat sebuah klip video musik pada akun Instagram-nya, Rabu (2/10/2019). Klip video musik tersebut berjudul "Terpurukku di Sini" yang dinyanyikan secara cover oleh Dhani. Lagu itu dipopulerkan oleh KLa Project.

"Kangen banget @ahmaddhaniofficial. InsyaaAllah ketemu bbrp hari ke depan ya sayang," tulis Mulan pada akun Instagram-nya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (2/10/2019).

Tak Lama Lagi Bebas

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

AHMAD DHANI bebas dalam waktu dekat setelah menjalani vonis untuk kasus "vlog Idiot" karena pengajuan bandingnya diterima. Ahmad Dhani bebas setelah dia menjalani
tahanan karena hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadapnya.

Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

SATU DIANTARA Kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas. "Karena sebenarnya Dhani telah mejalani 2/3 masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.

Kata Aldwin, bebas bersyarat Dhani bisa berjalan dengan lancar apabila jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

"Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu lebih cepat keluarnya," ucap Aldwin.

Jika sudah menerima salinan putusan terbaru hasil banding tersebut segera segera bisa mengurus kebebasan kliennya.

Aldwin berharap putusan hasil banding segera inkrah dan jaksa tak mengajukan kasasi.

"Kalau kami terima petikan (putusan) terus kemudian inkrah dalam dua atau tiga hari ke depan itu ya putusan inkrah itu bisa kami urus cuti bersyarat dan proses keluar bisa lebih cepat," ucapnya.

Diketahui, Dhani sebelumnya diprediksi akan bebas pada 28 Desember 2019. Sembari menunggu kepastian, lanjut Aldwin, pihaknya baru akan mengeluarkan sikap resmi menanggapi proses hukum yang ada usai ada ketetapan hukum yang sah.

"Sikap resmi itu setelah saya pegang petikan putusannya. Tapi kalau beritanya valid, ya tentu saya mengapresiasi sikap hakim banding dalam menelaah perkara," ujarnya.
Diketahui, sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat vonis hasil banding kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani itu pada Kamis (7/11/2019).

Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati, pada Rabu (6/11/2019).

Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani diperiksa saat mengurus adminitrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur
Ahmad Dhani diperiksa saat mengurus adminitrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur (Kompas.com/Dokumentasi Staf Rutan Cipinang)

Ada tiga poin penting dalam putusan hakim tersebut.

Pertama, berbunyi menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Ketiga, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.

11 Juni 2019 lalu, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot.

Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Vlog idiot" sendiri dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Selain itu, Dhani juga terjerat kasus hukum lainnya, yakni Ahmad Dhani saat ini mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.

Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Selama menjalani masa hukuman, Dhani sempat mendapat remisi satu bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Ungkapan Rindu Mulan Jameela untuk Ahmad Dhani yang Mendekam di Penjara", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved