Nasional

Ma'ruf Amin : Larangan Penggunaan Celana Cingkrang dan Cadar Berlaku di Beberapa Instansi Pemerintah

Celana cingkrang dan cadar tidak diperbolehkan di kantor-kantor, anggota tentara, atau di tempat tertentu yang memang ada aturan cara berpakaian.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, saat mendampingi Wapres, Ma'ruf Amin, memberikan keterangan kepada wartawan, usai acara peresmian RSU Syubbanul Wathon, di Tegalrejo, Magelang, Kamis (7/11/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, tidak melarang penggunaan celana cingkrang dan cadar.

Celana cingkrang dan cadar tidak diperbolehkan jika dipakai di kantor-kantor, anggota tentara, atau di tempat tertentu yang memang ada aturan cara berpakaian.

"Soal celana cingkrang dan cadar, yang tidak boleh itu di kantor-kantor, di anggota tentara. Itu bukan soal agama, tetapi soal disiplin. Kalau agama kan ada yang membolehkan ada yang melarang. Jadi itu masing-masing saja soal cadar itu," kata Ma'ruf, Kamis (7/11/2019) saat diwawancarai usai acara peresmian RSU Syubbanul Wathon di Tegalrejo, Magelang.

Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau

Ma'ruf pun menekankan tidak ada larangan celana cingkrang atau cadar.

Itu hanya disiplin masing-masing kantor mengatur cara berpakaiannya.

Instansi-instansi saja dan tidak ada urusan dengan agama.

Ia juga mengatakan kalau di kantor-kantor, tentara dan tempat tertentu yang memang ada aturan cara berpakaian, menurutnya memang harus dipatuhi.

Tjahjo Kumolo Sebut Larangan Pakai Cadar Hanya di KemenPANRB

"Kalau di kantor, tentara dan tempat tertentu yang ada aturan cara berpakaian, saya kira itu yang harus dipatuhi. Tidak ada larangan cingkrang ataupun cadar. Itu hanya disiplin di masing-masing kantor cara berpakaiannya, instansi saja. Tidak urusannya dengan urusan agama," kata Ma'ruf.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan wacana pelarangan bagi aparatur sipil negara (ASN/ PNS) memakai cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintahan.

Pernyataan tersebut pun menimbulkan kontroversi di masyarakat. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved