Bawaslu Bantul Ingatkan ASN dan Kepala Desa untuk Jaga Netralitas saat Pilkada 2020
Netralitas pegawai negeri, Kepala desa, maupun TNI dan Polri telah diatur dalam Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kabupaten Bantul akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2020 mendatang.
Bawaslu Bantul pun mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala desa supaya menjaga netralitas, termasuk personel TNI dan Polri.
Tidak ada kegiatan dukung mendukung maupun kebijakan memihak pada salah satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, mengatakan netralitas pegawai negeri, Kepala desa, maupun TNI dan Polri telah diatur dalam Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.
Dimana dalam pasal 71 ayat 1, disebutkan para pejabat dilarang membuat keputusan dan atau yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Bagi pejabat yang tidak netral, menurut Harlina maka sanksinya cukup berat.
"Dipenjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta," kata dia, kemarin.
Selain dijerat pelanggaran Undang-undang Pilkada, bagi pejabat yang tidak netral, kata Harlina, maka dasar hukum pengawasan pelanggaran bisa juga menggunakan Undang-undang lain.
Seperti misalnya, ASN yang tidak netral akan disangka juga melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Lalu Kepala Desa, maka bisa disangka melanggar UU nomor 6 tahun 2014. Kemudian bagi TNI yang tidak netral, maka disangkakan melanggar UU 34 tahun 2004.
Adapun untuk personel Polri, maka disangkakan atas pelanggaran UU nomor 2 tahun 2002, jika tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"Itu yang menjadi cantolan hukum bagi Bawaslu terkait dengan pengawasan untuk Pilkada Bantul mendatang," kata dia.
Apabila nantinya, kata dia, dalam mekanisme pengawasan dilapangan, kemudian terindikasi pelanggaran, tetapi dari sisi pemenuhan sarat formil dan unsur materiil, misalnya dalam UU Pilkada belum terpenuhi/tidak terpenuhi, maka Bawaslu menurut dia bisa menggunakan UU lain, sebagai dasar penanganan pelanggaran.
"Sehingga kami memiliki kewenangan, untuk merekomendasikan indikasi pelanggaran itu ke instansi masing-masing," ujar dia. (*)