CPNS 2019
Rincian Formasi CPNS 2019 Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul dan Jawa Tengah
CPNS 2019 dibuka 11 November. Berikut FORMASI CPNS 2019 daerah untuk Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Jawa Tengah
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
28. Kabupaten Sukoharjo, 426 formasi
29. Kabupaten Karanganyar, 244 formasi
30. Kabupaten Wonogiri, 560 formasi
31. Kota Semarang, 280 formasi
32. Kota Salatiga, 237 formasi
33. Kota Pekalongan, 207 formasi
34. Kota Tegal, 205 formasi
35. Kota Magelang, 225 formasi
36. Kota Surakarta, 412 formasi.
(*)
Ada peluang bagi peserta CPNS 2019 yang lulus SKD
Berikut ini Syarat CPNS 2019 Khusus bagi Peserta CPNS 2018 yang Lulus SKD, Begini Penjelasan BKN
Pendaftaran CPNS 2019 juga terbuka bagi peserta CPNS 2018 yang lulus SKD. Namun BKN menentukan hal itu ada syarat khusus yang harus dipenuhi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan skema khusus bagi peserta seleksi CPNS 2018 yang lulus SKD dan akan mendaftar lagi di CPNS 2019.
Peserta CPNS 2018 akan diberikan peluang masuk nilai terbaik untuk peserta P1/TL.
Ada beberapa syarat yaitu pendaftar CPNS 2018 memenuhi nilai ambang batas /passing grade (PG) Permen PAN RB 32/2018,
serta masuk tiga kali formasi jabatan, mengikuti SKB tahun 2018. Namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.
Peserta CPNS yang mengikuti seleksi pada 2018 bisa mendafatar jabatan dan instansi berbeda dengan seleksi CPNS 2018 dan jabatan instansi sama dengan seleksi CPNS 2018.
Ada beberapa ketentuan untuk pendaftaran peserta P1/TL.
1. Mendaftar di sscasn.bkn.go.id dengan NIK yang sama saat seleksi CPNS 2018.
2. Peserta P1/TL memilih mengikuti atau tidak SKD CPNS 2019 di SSACSN.
3. Ikut seleksi administrasi sesuai persyaratan intansi, dapat digugurkan bila tidak memenuhi syarat.
4. Pilih tidak ikut SKD CPNS 2019 menggunakan nilai SKD 2018 atau pilih ikut SKD CPNS 2019.
5. Nilai SKD CPNS 2019 memenuhi nilai batas ambang/ PG 2019.
6. Nilai terbaik antara nilai SKD 2019 atau 2018. Nilai SKD CPNS 2019 yang tidak memuhi nilai ambang batas/PG 2019 akan menggunakan nilai SKD 2018.
7. Diperingkat dengan nilai peserta SKD lainnya.
8. 3 kali formasi pada jabatan dan formasi yang dilamar mengikuti SKB. Lalu dapat mengikuti SKB 2019.
Lalu untuk peserta, persyaratan dan dokumen wajib yang perlu dipersiapkan untuk awal pendaftaran CPNS 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap syarat yang harus dipenuhi bagi peserta CPNS 2019.
Syarat pertama, adalah pindaian KTP.
"Jadi untuk pendaftar, hanya perlu scan KTP. KTP ini perlu, karena ini merupakan satu-satunya identitas yang valid, yang kita miliki sekarang," ungkap Bima saat konferensi pers di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Selain itu, peserta juga perlu mengumpulkan foto. Bima mengatakan foto yang diberikan boleh dipindai.
Ada jua jenis foto untuk diunggah yaitu foto resmi dan tidak resmi. Untuk foto resmi, BKN memperbolehkan peserta mengunggah swafoto dengan gaya resmi.
Kemudian, BKN juga mensyaratkan foto bebas. Bima mengatakan syarat itu diajukan karena seringkali foto di KTP dengan versi terbaru berbeda.
"Kami berharap fotonya tidak sama dengan foto KTP-nya, supaya bisa membedakan karena yang akan dilihat orangnya. Karena seringkali, dalam tes itu, foto di KTP dengan foto orangnya berbeda," ujar Bima.
"Untuk itu, makanya satu foto lagi yang perlu dibuat, foto selfie, boleh dengan gaya," lanjut dia.
Selanjutnya, syarat yang dibutuhkan adalah ijazah dan transkrip nilai.
"Transkrip itu untuk bisa agar panitia seleksi administrasi memastikan bahwa jurusan anda sama dengan formasi yang Anda tuju," kata Bima.
Bima mengatakan, pihaknya memang sengaja memberikan syarat minimal dalam proses seleksi administrasi tersebut untuk memudahkan peserta.
Nantinya, syarat lain, misalnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dapat diberikan pada tahapan berikutnya.
Sebagaimana proses rekrutmen sebelumnya, pendaftaran CPNS diketahui dilakukan melalui website SSCASN BKN, sscasn.bkn.go.id.
Untuk pendaftaran awal, calon peserta seleksi CPNS menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.
Silakan calon pelamar memastikan kedua data tersebut telah sesuai dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat sebelum melakukan pendaftaran.
Berikut ini alur pendaftaran dalam portal sscasn.bkn.go.id :
1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen
7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran 10/22/2019 Rekrutmen CPNS 2019.
(*/ Tribunjogja.com )
