Hotline Public Service
Begini Caranya Mendaftarkan Tanah Hak Milik Perseorangan
Siang Tribun Jogja, saya ingin bertanya mengenai cara mendaftarkan Tanah Hak Milik Perseorangan. Mohon informasi terkait syarat-syarat yang perlu saya
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Siang Tribun Jogja, saya ingin bertanya mengenai cara mendaftarkan Tanah Hak Milik Perseorangan. Mohon informasi terkait syarat-syarat yang perlu saya lengkapi. Terimakasih
+628123365XXXX
Di bawah ini adalah persyaratan pendaftaran hak milik perseorangan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
6. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
• Serapan Danais Kerap Terkendala Soal Tanah
Waktu:
38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
- Tanah nonpertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
- Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
- Tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
• Tanah Longsor dan Angin Kencang Masih Mengintai Saat Musim Penghujan
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
site.bpn.go.id
(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/perizinan_20160419_163613.jpg)