Daftar Lengkap UMK DI Yogyakarta 2020, Buruh Minta Upah Layak

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah disepakati besarannya, Rabu (30/10/2019).

Istimewa
Sejumlah asosiasi buruh menggelar aksi damai dan budaya di Titik Nol Kilometer Yogyakarta untuk mengawal penetapan upah minimum, Kamis (31/10/2019) 

Daftar Lengkap UMK DI Yogyakarta 2020, Buruh Minta Upah Layak

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah disepakati besarannya, Rabu (30/10/2019).

Kemiskinan dan ketimpangan masih menjadi pekerjaan rumah di DIY. Sejumlah asosiasi buruh menyebut solusi dari masalah tersebut adalah upah layak.

Irsyad Ade Irawan Koordinator Aksi Budaya Kawal UMK DIY 2020 menjelaskan saat ini pemerintah dalam menetapkan upah minimun belum mengacu pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni upah minimum yang diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

"Namun pemerintah selalu berdalih menggunakan dasar PP 78/2005 padahal jelas-jelas dasar itu tidak mencerminkan upah yang layak," bebernya kepada TribunJogja.com usai menggelar aksi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Kamis (31/10/2019).

Padahal kata Irsyad, indikator meningkatnya ekonomi suatu daerah adalah dilihat dari daya beli dan konsumtifitas warga masyarakatnya.

"Kalau mengacu pada PP 78 2005 ya kaum buruh ini akan selalu defisit, bagaimana mau berdaya beli dan konsumtif, percuma pemerintah punya program (pengentasan kemiskinan) tapi upah tetap rendah," cecarnya yang juga sebagai perwakilan DPD KSPSI DIY ini.

Lebih lanjut Irsyad berharap penetapan UMK di DIY berdasarkan pada Pasal 88 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta ketentuan Pasal 89 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

"Dengan demikian, berdasarkan regulasi yang ada, instrumen kehidupan yang layak adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana yang dimaksud dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan," jelasnya.

Sedangkan berdasarkan survey internal yang mengacu pada KHL, Irsyad menjabarkan upah layak di DIY adalah terendah Rp 2.501.992 dan tertinggi Rp 2.794.126.

Untuk mengawal proses penetapan Upah Minimum ini pihak sejumlah asosiasi buruh melaksanakan aksi damai dan budaya di depan kantor gubernur DIY dan berorasi di Titik Nol Kilometer dengan membentangkan sejumlah tuntutan dan aspirasi.

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah disepakati besarannya, Rabu (30/10/2019).

Untuk UMP DIY 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 133.685,52 dari UMP tahun 2019.

Meski mengalami kenaikan, dipastikan UMP DIY tetap paling rendah se-Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa menjelaskan, untuk besaran UMP maupun UMK di DIY telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

 Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau

Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyepakati besaran UMP dan UMK tahun 2020 melalui rapat koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota se-DIY beserta jajarannya Rabu (30/10/2019).

“Sudah ada kesepakatan dari Dewan pengupahan provinsi, Kabupaten kota, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Besaran UMP dan UMK untuk tahun 2020 adalah mengacu PP 78 tahun 2015.

Ada angka total kenaikan 8,51 persen,” ujar Andung kepada wartawan usai rakor di Kepatihan.

Dia menjelaskan, untuk formula perhitungan UMP dan UMK ini menggunakan angka, data-data dan inflasi, termasuk mengacu pada aturan dari Menteri Tenaga Kerja.

Dari perhitungan ini ditambahkan dengan kenaikan sebesar 8,51 persen.

Andung mengatakan, untuk UMP disepakati sebesar Rp 1.704.608,25 ada kenaikan dari UMP 2019 yang sebesar Rp 1.570.922.73.

Dia juga mengatakan, untuk UMP ini perhitungannya hingga bilangan sen.

UMP ini harus paling rendah dibandingkan dengan UMK.

“UMK pasti di atas UMP,” jelasnya.

 Berikut Perkiraan UMP 2020 di 34 Provinsi Setelah Kenaikan 8,51 Persen, Berapa UMP di Yogyakarta?

Adapun besaran UMK di seluruh DIY mulai yang paling tinggi adalah Kota Yogyakarta hingga paling rendah Kabupaten Gunungkidul adalah:

- Kota Jogja UMK yang disepakati adalah sebesar Rp 2.004.000

- Kabupaten Sleman UMK yang disepakati sebesar Rp 1.846.000

- Kabupaten Bantul UMK yang telah disepakati sebesar Rp 1.790.500

- Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp 1.750.500

- Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp 1.705.000

 KSPSI DIY Minta Kenaikan Upah Tidak Mengacu PP 78/2015

Andung menjelaskan untuk UMP ini akan dibuat surat keputusan Gubernur dan ditetapkan pada tanggal 1 November mendatang.

Sementara, untuk UMK ini akan ditetapkan pada tanggal 2 November.

Dia mengatakan kesepakatan besaran ini sudah final sehingga dipastikan tidak ada perubahan angka untuk UMK dan UMP yang akan diterapkan pada 1 Januari 2020 mendatang ini.

“DIY ini termasuk yang paling cepat dalam menetapkan UMP dan UMK hanya butuh 1 hari saja dibandingkan dengan daerah lain,” paparnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved