Kriminal
Satresnarkoba Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Pengedaran Pil Haram
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kulon Progo berhasil mengungkap jaringan pengedar obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kulon Progo berhasil mengungkap jaringan pengedar obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Jaringan ini melibatkan empat orang pemuda asal Sentolo dan Pengasih.
Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan DR (18) di wilayah Pengasih pada 22 Oktober lalu.
Ia kedapatan memiliki sebutir pil Riklona yang termasuk psikotropika.
Dari DR polisi mengembangkan penyelidikan hingga muncul nama IS (20), pemuda asal Sentolo yang memasok pil tersebut kepadanya.
• Jual Ratusan Yarindu Buat Modal Nikah, Untungnya Melimpah tapi Kini Dia Tanggung Akibatnya
IS pun diciduk polisi dan kemudian mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya bernama FA (19), warga Pengasih.
Setelah ditangkap, FA berdasarkan pemeriksaan ternyata mendapatkannya dari AW (24), asal Sentolo.
"AW ini adalah orang yang sejak tiga bulan terakhir kami pantau karena terindikasi memiliki sediaan farmasi tanpa izin yakni pil Yarindo. Dia mendapatkannya dari seseorang di wilayah Yogya," kata Kepala Satreskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso, Kamis (31/10/2019).
Polisi pun bergerak cepat dan meringkus AW untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Saat ditangkap, barang bukti yang didapatkan cukup seidkit namun hasil penyelidikan berkata lain.
Menurut Munarso, lelaki itu dalam sehsri bisa mengedarkan antara 90-150 butir pil Yarindo kepada rekan-rekannya yang memesan.
AW menjual pil terlarang itu dalam kemasan plastik atau biasa disebut bagor berisi 10 butir seharga Rp35.000-45.000.
Munarso menyebut, dari hasil pemeriksaan, AW terkadang juga memberikannya secara cuma-cuma kepada teman dalam lingkungan pergaulannya.
• Edarkan Pil Yarindo, Dua Pemuda Dicokok Polisi di Kulon Progo
"Dia tidak terlalu berorientasi profit. Lebih kepada menjalin relasi pertemanan," kata Munarso.
Pelaku DR mengaku mengonsumsi pil haram itu karena mengalami sulit tidur.
Saat tertangkap, ia baru saja mengonsumsi tujuh butir pil sekaligus.
"Biar gampang tidur saja," jelasnya.
Atas kelakuannya, keempat pelaku itu kini harus menjalani proses hukum dan dijerat pasal 196 dan 197 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Khusus untuk DR, dikenakan pasal tambahan dengan UU nomor 5/1997 tentang psikotropika.(TRIBUNJOGJA.COM)