Polsek Kalibawang Ringkus Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan Bermodus Penyebaran Video Asusila

Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian ataupun tentara, kemudian berusaha memeras korbannya.

ist
Ilustrasi 

Kanit Reskrim Polsek Kalibawang, Iptu Hadi Purwanto mengatakan pelaku memang bermotif ingin melakukan pemerasan pada korban, yakni dengan ancaman penyebaran video tersebut.

Namun, dalam kasus ini, tindak pemerasan belum sepenuhnya terjadi karena korban enggan untuk mentransfer uang kepada pelaku.

Polisi kemudian menjeratnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) karena telah menyebarkan konten pornografi di media sosial.

Hadi mengatakan, dalam video call itu, pelaku memang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat brigadir.

Meski korban sudah bersuami, ia termakan bujuk rayu pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.

"Penyelidikan kami, pelaku ini punya dua akun Facebook atas nama Juanda yang mengaku sebagai polisi dan satunya atas nama Danurama mengaku sebagai tentara. Padahal aslinya dia pengangguran,"kata Hadi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved