Yogyakarta

2020, Tenaga Kontrak Non PNS di Pemda DIY Akan Ditertibkan Sesuai Kompetensi

Pemda DIY akan menertibkan pegawai non PNS yang saat ini masih banyak berada di organisasi perangkat daerah (OPD).

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY akan menertibkan pegawai non PNS yang saat ini masih banyak berada di organisasi perangkat daerah (OPD).

Nantinya, seluruh pegawai non PNS yang ada di lingkungan Pemda DIY bekerja atas izin dari Gubernur DIY.

"Saat ini banyak tenaga non PNS yang menggunakan SK Sekda atau direkrut oleh masing-masing OPD. Pada tahun 2020 mendatang tidak outsourching dan langsung dari pak Gubernur, " ujar Pj Sekda DIY, Arofa Noor Indriani kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

Jasa Konstruksi di DIY Masih Didominasi Kontraktor Luar Daerah

Untuk itu, saat ini, masing - masing OPD tengahmengumpulkan usulan berapa orang tenaga non PNS.

Pihaknya pun akan melayangkan ke dinas-dinas terkait dengan usulan tenaga tersebut.

"Dulu khan ada pola-pola dengan danais, Pergub ini, ada yang mengacu pada aturam pusat. Nanti akan diplotkan sesuai asal mula dan kebutuhan dari OPD. Semua seizin pak Gubernur yang langsung mengangkat sendiri," jelasnya.

Untuk penertiban tenaga non PNS ini, Arofa menampik jika hal ini merupakan perampingan.

Dia menyebutkan, hanya akan menertibkan tenaga sesuai dengan ketugasannya.

Nantinya juga akan ada tim investigasi yang bertugas untuk memantau ketugasan masing-masing tenaga non PNS ini.

Dari tim ini diketahui angka pasti kebutuhan tenaga non PNS dan juga melihat kebutuhan PNS saat ini.

Pemda DIY Dapat Jatah 718 Formasi CPNS, Tenaga Kependidikan Mendominasi

"Penertiban ini biar harmonis. Pelan-pelan dicoba. Nanti bisa dilihat kebutuhan berapa. Bahkan, ada yang tugasnya A tetapi keseharian kok malah tugasnya B, berarti sebenarnya tidak dibutuhkan. Maka, kami sesuaikan kompetensi dan kebutuhan, " ujarnya.

Dengan penertiban dan menyesuaikan tenaga non PNS sesuai dengan kompetensinya, maka inventarisir jumlah pun akan valid. Termasuk, nantinya semua kebijakan pun akan dalam satu pintu.

"Harus diakui kebutuhan tenaga non PNS ini sangat banyak di lapangan, khususnya pendamping budaya. Dari bidang pendidikan juga butuh guru-guru. Nanti kami tinggal menunggu usulan dari dinas-dinas, " jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved