Yogyakarta

MoU Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik Ditandatangani BSSN dan Pemda DIY

Hal ini lantaran, kemudahan dari kemajuan teknologi tanpa disadari ruang siber ternyata juga menyimpan berbagai ancaman.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis, (24/10/2019).

Hal ini lantaran, kemudahan dari kemajuan teknologi tanpa disadari ruang siber ternyata juga menyimpan berbagai ancaman.

Kegiatan MoU ini dilaksanakan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian. Kegiatan dikemas dalam tema besar bertajuk “Pemberdayaan Ekonomi Wilayah Secara Berkelanjutan Pada Era Digitalisasi.”

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian MoU BSSN-Pemprov DIY merupakan landasan berbagai kerjasama penguatan sistem e-government di lingkungan Pemprov DIY melalui pemanfaatan sertifikat elektronik.

Sertifikat elektronik berperan sebagai elemen pendukung keamanan yang diharapkan dapat menjadi sarana penyediaan data yang akurat demi meningkatnya kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan nantinya.

Polisi Lakukan Patroli Siber, Antisipasi Penyebaran Hoaks yang Beralih ke Grup WhatsApp

“Implementasi sertifikat elektronik merupakan perwujudan dari layanan yang mampu memberikan jaminan keamanan, kerahasiaan, autentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government,” jelasnya.

Pemanfaatan sertifikat elektronik terbukti telah mampu mewujudkan efisiensi di berbagai layanan sistem elektronik pemerintahan, sehingga penerapannya pada sistem elektronik Pemerintah DIY diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan melalui ketersediaan teknologi melalui ketersediaan dan keandalan sistem sehingga dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

BSSN memiliki peran untuk membantu meminimalisasi dampak risiko yang diakibatkan oleh berbagai ancaman di ruang siber, termasuk melakukan penanggulangan insiden dan pemulihan pasca-insiden keamanan siber.

Selain itu, BSSN berperan dalam kebijakan dan sistem yang baik untuk menangani kondisi tersebut sampai tataran operasional khususnya yang terkait dengan e-government, e-business dan e-commerce agar dapat menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan sektor ekonomi digital

Kepala BSSN mengungkap, secara umum ancaman serangan siber menyasar pada dua sasaran, yaitu sasaran fisik dan sasaran non fisik.

Sasaran fisik mentargetkan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) dari sistem siber untuk mencuri, mengubah, merusak ataupun melumpuhkan fungsi pada suatu sistem elektronik.

Paska Pemilu, Ancaman Siber Masih Perlu Diantisipasi

Sedangkan serangan siber terhadap sasaran nonfisik merupakan serangan dalam bentuk informasi yang menargetkan psikologis individu, kelompok atau masyarakat untuk mengubah opini atau motivasi bahkan ideologi sesuai dengan yang diharapkan pihak penyerang.

“Serangan non-fisik memiliki dampak yang sangat berbahaya, karena yang diserang adalah pikiran. Ia tidak menyebabkan kerusakan fisik, namun menyerang pusat kekuatan dan paradigma berpikir. Contoh kasus, ialah informasi dan hoaks yang bertebaran,” ujarnya.

sedemikian rupa sebagaimana menyebabkan kerusuhan di Wamena beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved