Yogyakarta

KONI DIY Menilai Kasus Gugatan 9 Atlet Sudah Selesai, Penggugat Siapkan Saksi

Kuasa Hukum tergugat KONI DIY pada kasus gugatan 9 atlet Kota Yogya yang gagal tampil di Porda DIY 2019, Dr H Achiel Suyanto SH MH MBA menilai kasus i

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Kuasa Hukum tergugat KONI DIY pada kasus gugatan 9 atlet Kota Yogya yang gagal tampil di Porda DIY 2019, Dr H Achiel Suyanto SH MH MBA menilai kasus ini sudah selesai dan persidangan tak perlu dilanjutkan lagi.

Hal tersebut ia sampaikan pada duplik sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogya, Kamis (24/10).

Sebab, Achiel menilai kasus sengketa atlet ini telah selesai melalui jalan arbitrase yang putusannya juga telah dicatatkan pada PN Yogyakarta pada tanggal 23 Juli 2019 dengan putusan nomor 1/Pdt.sus-Arbt/2019/PN.Yyk, 2/Pdt.sus-Arbt/2019/PN.Yyk, 3/Pdt.sus-Arbt/2019/PN.Yyk, 4/Pdt.sus-Arbt/2019/PN.Yyk.

"Sengketa perkara a quo telah selesai dilakukan melalui mekanisme arbitrase dan putusannya juga telah di catatkan pada PN Yogyakarta. Sehingga putusan tersebut telah selesai dan memiliki kekuatan hukum," kata Achiel, Kamis (24/10/2019).

Ikasi DIY Target Loloskan Tiga Atlet ke PON 2020 Papua

Lebih lanjut, Achiel juga menyanggah replik dari penggugat yang menyatakan bahwa kasus ini tak bisa diselesaikan melalui jalan arbitrase.

Menurutnya, sesuai pasal 1 angka 6 peraturan KONI DIY Nomor 13 tahun 2019, kasus mutasi atlet dalam Porda DIY memang diselesaikan melalui arbitrase.

Pasal tersebut menyatakan bahwa, badan arbitrase olahraga yang selanjutnya disebut dengan BAORDA adalah suatu badan yang dibentuk oleh KONI DIY untuk menengahi masalah sengketa keolahragaan.

"Peraturan tersebut sebelum efektif diberlakukan telah disosialisasikan, dibahas dan telah disepakati bersama. Jadi sejak awal sudah ada kesepakatan bersama," jelasnya.

Tergugat dan Turut Tergugat Tak Hadiri Sidang Gugatan Atlet ke KONI DIY

Pekan depan, persidangan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Namun sebelumnya kuasa hukum penggugat, yakni Bastari Ilyas menyampaikan sejumlah barang bukti awal berupa dokumen pendukung.

Bastari mengatakan telah menyiapkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan mengenai tidak ditanggapinya upaya penyelesaian non persidangan dari KONI Kota Yogya oleh KONI DIY.

"Minimal besok kami akan hadirkan 2 saksi awal untuk menjelaskan bahwa upaya penyelesaian kasus ini tidak mendapat respon dari KONI DIY," tegasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved