Mulai 2020, UMP Jawa Tengah jadi Rp 1,74 Juta, Naik Sebesar Rp 136 Ribu

Mulai 2020, UMP Jawa Tengah jadi Rp 1,74 Juta, Naik Sebesar Rp 136 Ribu dari Sebelumnya RP 1.605.396

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

TRIBUNJOGJA.COM - Mulai 2020 mendatang, upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp 1.742.015.

Nilai tersebut naik sebesar Rp 136.000 dari sebelumnya sebesar Rp 1.605.396.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Susi Handayani mengatakan, UMP ditetapkan sesuai dengan ketentuan PP nomor 78 tahun 2015 yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.

Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Penetapan UMP tahun 2020 sudah melalui sejumlah tahapan, yaitu dengan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

Warga Korban Bencana Angin Kencang di Magelang Kesulitan Air Bersih

Hal lain yang dilakukan dengan menyusun draft surat gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh.

"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing kabupaten/kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019," ujar Susi saat mengumumkan besaran UMP Jateng 2020 di Gedung A Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (23/10/2019).

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah. Dalam upah itu, terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.

"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha," ujar Susi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2020, UMP Jateng Bakal Naik Jadi Rp 1,7 Juta", .

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved