Masuk Dalam Kabinet , DPR Setujui Pemberhentian Tito Karnavian Sebagai Kapolri

Emban Tugas Lain di Pemerintahan, DPR Setujui Pemberhentian Tito Karnavian Sebagai Kapolri

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JAMBI
Kapolri Tito Karnavian 

TRIBUNJOGJA.COM - DPR RI menyetujui permintaan dari  Presiden Jokowi untuk memberhentikan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dari jabatannya karena akan mengemban tugas lain di pemerintahan.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripura DPR yang digelar pada Selasa (22/10/2019).

"Usul pemberhentian kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR berserta alasannya. Untuk itu, kami mohon persetujuan dewan apakah dapat disetujui?" ucap Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Tanpa interupsi, 515 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.

Kisah Driver Gojek Pertama, Pernah Sangsikan Nadiem Makarim, Kini Siap Mengabdi jadi Tukang Kebunnya

Dalam surat yang dikirimkan ke DPR pada Senin (21/10/2019), Presiden Jokowo mengemukakan alasan pengunduran diri Tito.

Menurut Puan, Presiden Jokowi beralasan Tito akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.

Namun, Puan tidak menyebutkan secara spesifik soal tugas negara dan pemerintahan yang dimaksud.

"Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya," kata Puan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Setujui Surat Pemberhentian Tito Karnavian sebagai Kapolri", .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved