Big Hit Entertainment Menangkan Peradilan Penyalahgunaan Logo BTS

Agensi BTS, Big Hit Entertainment memenangkan peradilan melawan perusahaan yang menggunakan logo BTS tanpa izin. Menurutnya, ini melanggar hak cipta

Tayang:
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Rina Eviana
search.naver.com
BTS, salah satu boyband paling tenar di Korea Selatan dan dunia 

Big Hit Entertainment Menangkan Peradilan Penyalahgunaan Logo BTS

TRIBUNJOGJA.COM - Dunia K-pop memang tak hanya menjual musik dan tiket konser saja.

Sebagian besar dari mereka turut menjual merchandise untuk para penggemar.

Merchandise yang dijual bermacam-macam, seperti botol minuman, kalung, lightstick dan masih banyak lagi.

Biasanya, di merchandise itu akan ada logo atau rupa salah satu anggota grup agar lebih laku dan banyak peminat.

Sayang, ide ini kerap kali dicolong oleh penggemar yang juga ingin meraup keuntungan melalui ketenaran sang idola.

Menanggapi hal tersebut, agensi BTS, Big Hit Entertainment mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan logo BTS yang kerap kali disematkan di berbagai barang untuk menarik perhatian pembeli.

Baru-baru ini, tanggal 17 Oktober 2019 lalu, Pengadilan Distrik Seoul membuat keputusan mendukung Big Hit Entertainment dalam kasus pelanggaran publisitas atas penggunaan nama dan wajah selebriti secara komersial.

Kepada suatu perusahaan yang menyalahgunakan hak cipta, pengadilan meminta mereka untuk menyudahi produksi barang dengan logo BTS.

“Anda harus menghentikan produksi dan penjualan jika Anda tidak menghapus logo BTS dan foto anggota. Anda akan dikenakan denda sekitar 20 juta won (sekitar USD 17.000) per hari untuk Big Hit," ungkap hasil pengadilan.

Diketahui, perusahaan itu memproduksi paket yang terdiri dari barang-barang seperti buku foto BTS, poster, kalung dan anting-anting serta menjualnya di luar negeri dengan harga tinggi 400.000 won (sekitar USD 339) tanpa izin Big Hit.

Seiring dengan penggunaan logo dan foto BTS, perusahaan itu menyesatkan konsumen dengan mengatakan

"Kami mendapatkan hak untuk foto pers yang belum dirilis melalui kontrak resmi" dan "Kami akan menyumbangkan sebagian dari keuntungan atas nama BTS".

"Mereka terlibat dalam tindakan persaingan tidak sehat yang melanggar hak merek dagang BTS, menjadikannya salah sebagai produk resmi, dan merusak reputasi kami," ujar perwakilan Big Hit.

BTS Semakin Tenar
BTS Semakin Tenar (search.naver.com)

Pengadilan turut menyatakan tindakan penjualan paket menggunakan nama BTS dan sejumlah besar foto tanpa izin dianggap sebagai tindakan persaingan tidak sehat.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved