Polres Bantul Ringkus Dua Pelaku Pencurian Laptop di Kos-kosan Mahasiswa

Mereka harus berhadapan dengan hukum setelah mencuri laptop di sebuah kamar kos di wilayah Tamantirto, Kasihan Bantul.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, didampingi KBO Reskrim Polres Bantul, Iptu Muji Suharjo, menunjukkan dua pelaku dan barang bukti kejahatan di Mapolres Bantul, Rabu (16/10/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Satreskrim Polres Bantul meringkus dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisial WH (31) dan DS (27).

Keduanya merupakan warga Indramayu, Jawa Barat.

Mereka harus berhadapan dengan hukum setelah mencuri laptop di sebuah kamar kos di wilayah Tamantirto, Kasihan Bantul.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, menceritakan kejadian bermula pada hari Rabu 2 Oktober 2019, korban yang merupakan seorang mahasiswa sekira pukul 09.30 WIB, pergi meninggalkan kamar kos untuk keperluan kuliah dan mencari makan.

"Saat pulang ke kos, korban mendapati pintu kamar sudah terbuka dan melihat isi di dalam kamar berupa laptop, seharga Rp4,5 juta telah raib," terangnya, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/10/2019).

Sadar telah menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul.

Menerima laporan, tim opsnal Reskrim Polres Bantul segera menindaklanjuti dan mengejar pelaku.

Di bantu rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi, petugas berhasil menandai ciri-ciri pelaku dan segera melakukan penangkapan.

"Pelaku kita amankan di Jalan Magelang. Dua orang. Mereka mengendarai sepeda motor Vario hitam," ujar dia.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antar lain, Laptop Lenovo warna hitam, rentengan kunci duplikat, dan sepeda motor.

Para pelaku, dikatakan Riko, merupakan spesialis pencuri kamar kos kosong.

Di Kabupaten Bantul keduanya telah melancarkan aksi di Banguntapan, Kasihan dan Sedayu.

Dalam melancarkan aksi, kedua pelaku saling berbagi peran.

Pelaku WH sebagai eksekutor, masuk ke dalam kamar dan mengambil barang berharga.

Sedangkan DS sebagai Joki, menunggu dan mengamati keadaan di atas motor.

"Dua orang pelaku ini merupakan kelompok Indramayu. Tapi tinggalnya di Magelang," terangnya.

"Tiap pagi datang ke Yogyakarta untuk mencuri. Kemudian dapat nggak dapat, Jam 10.00 WIB siang mereka pulang ke Magelang," imbuh dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved