Ini Daftar 4 Operasi Tangkap Tangan Pasca-pengesahan Revisi UU KPK
KPK berhasil melakukan serangkaian operasi tangkap tangan ( OTT) pasca-pengesahan UU KPK versi revisi
Ini Daftar 4 Operasi Tangkap Tangan Pasca-pengesahan Revisi UU KPK
TRIBUNJOGJA.COM - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disahkan DPR pada 24 September 2019 lalu.
Revisi UU KPK ini kemarin sempat menuai kontroversi publik hingga unjuk rasa di beberapa wilayah.
Meski UU KPK telah direvisi, lembaga anti-rasuah ini tak kehilangan taringnya. KPK berhasil melakukan serangkaian operasi tangkap tangan ( OTT) pasca-pengesahan UU KPK versi revisi, di antaranya:
1. Bupati Lampung Utara
Operasi tangkap tangan dilakukan di Lampung Utara, Lampung. Kali ini, KPK berhasil mengamankan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di rumah dinasnya pada Minggu (6/10/2019) malam.
Selain itu, lembaga anti-korupsi ini juga mengamankan uang senbanyak Rp 600 juta yang sedianya hendak diserahkan kepada Agung.
OTT tersebut terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lingkungan kabupaten.
Setelah ditangkap, Agung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka beserta lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin, serta Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung, Wan Hendri.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
2. Bupati Indramayu
Menjelang Senin (14/10/2019) tengah malam, KPK menamgkap Bupati Indramayu, Supendi dalam OTT di Indramayu Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Dalam OTT kali ini KPK mengamankan delapan orang, di antaranya ajudan bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indramayu, serta pejabat Dinas PU Kabupaten Indramayu.
Febri juga menyebutkan, penangkapan kepala daerah ini terkiat dengan transaksi proyek di Dinas PU.
3. Kepala BPJN XII
