Rayuan Gombal Janda Cantik di Bogor Ini Sukses Tipu Rental Mobil, Larikan 62 Kendaraan Dalam 2 Bulan

Rayuan Gombal Janda Cantik di Bogor Ini Sukses Tipu Rental Mobil, Larikan 62 Kendaraan Dalam 2 Bulan

Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jakarta/Bima Putra
Djeni Herilewie (39) saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019). 

Djeni awalnya akan menyewa mobil rental tersebut selama 2-3 hari dengan pembayaran yang lancar.

Setelah 3 Tahun, Proyek Tol Langit Palapa Ring Akhirnya Diresmikan

Hingga hanya dalam waktu dua bulan saja, ia telah menggelapkan mobil rental sebanyak 62 mobil dan kesemuanya telah digadai olehnya.

Namun setelah waktu penyewaan habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa dan kemudian kabur tanpa jejak serta mengganti nomor teleponnya agar tak bisa dihubungi.

Hery menuturkan bahwa Djeni sangat lihai memanfaatkan kecantikannya dan juga rayuan maunya tersebut untuk mengelabui korban.

"Kalau perempuan kan orang lebih yakin. 'Pak, saya rental mobil nih dalam kota doang', Dia lebih yakin dibanding yang ngerental cowok gitu," ujar Hery.

Hingga saat ini pihak kepolisian tengah mengumpulkan barang bukti mobil rental yang ia gelapkan.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan 13 unit mobil yang digelapkan oleh ibu rumah tangga sekaligus Freelance Event Organizer (EO) itu.

Djeni mengakui perbuatan tersebut, ia pun juga mengatakan bahwa mobil yang ia gelapkan tersebut ia gadai kepada orang-orang yang berbeda.

Lansia Korban Topan Hagibis Tewas Terjatuh dari Helikopter Evakuasi

Dia dibantu orang lain dalam hal mencari orang yang mau menggadai mobil rental yang ia gelapkan tersebut.

"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.

Djeni mengaku menggadai mobil rental tersebut kisaran Rp 30-40 juta per mobilnya.

Jika ditotal, uang hasil menggadai 62 mobil rental yang ia gelapkan tersebut mencapai Rp 2,4 miliar.

Ia mengaku uang hasil penipuan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).

Atas perbuatannya tersebut, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kisah Sejoli Asal Purwokerto Menikah Dengan Biaya Rp5,6 Juta, Cincin Kawin Dibuat Dari Batu Meteor

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved