Kronologi Penangkapan Oknum Sipir dan Istrinya yang Jadi Kurir Sabu 48 Kilogram di Aceh

Kronologi Penangkapan Oknum Sipir dan Istrinya yang Jadi Kurir Sabu 48 Kilogram di Aceh

Editor: Hari Susmayanti
BNN Langsa
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Arman Depari dalam konferensi pers di halaman Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sipir Lapas Kelas II B Langsa, Aceh berinisial DU (36) dan istrinya NM (31) terkait dengan kepemilikan 48 kilogram sabu asal Malaysia.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan penangakapan oknum sipir dan istrinya ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya tentang pengiriman sabu-sabu dari Malaysia.

Pengiriman sabu-sabu tersebut dilakukan melalui perairan Aceh Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas BNN akhirnya berhasil menangkap DU yang menjadi kurir dari sabu-sabu asal Negeri Jiran tersebut.

“Awalnya DU kita tangkap pada 7 Oktober 2019 di Kota Langsa, Aceh, dan dirinya mengaku kalau narkoba itu disimpan di rumahnya, sehingga petugas langsung menggerebek rumahnya di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur,” kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam konferensi pers di halaman Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10/2019).

Fakta di Balik Pencopotan 3 Anggota TNI, Buntut Unggahan Istri di Medsos Terkait Penusukan Wiranto

Saat penggerebekan di rumah DU, petugas menyita 20 kilogram sabu-sabu.

Sementara, sisa 24 kilogram lagi telah dijual. Sebagian pembeli langsung mengambil barang haram itu ke rumah pelaku.

Menurut Arman, awalnya petugas BNN menerima informasi ada sabu-sabu yang masuk ke perairan Aceh Timur dari Malaysia.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, dari hasil tersebut dicurigai ada salah satu oknum pegawai negeri ini,” tutur Arman.

Saat digerebek, istri pelaku berupaya menyembunyikan sabu-sabu itu di lemari dapur.

Kisah Ayu Irma Raharjani, Penjual Timus yang Sukses Menjadi Lulusan Terbaik IAIN Surakarta

Namun, petugas tidak terkecoh dan berhasil menyita sabu-sabu tersebut.

Dalam kasus ini, BNN menyita satu mobil Honda Civic dan dua unit ponsel milik tersangka. “

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Arman.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sipir dan Istrinya Ditangkap Terkait 48 Kilogram Sabu dari Malaysia", .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved