Yogyakarta

Pj Sekda DIY Sebut Jabatan Tidak Ditentukan Lama Masa Kerja Tapi Kompetensi

Kompetensi untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aparatur Sipil Negara (ASN) harus selaras dengan jabatan yang dipercayakan.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kompetensi untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aparatur Sipil Negara (ASN) harus selaras dengan jabatan yang dipercayakan.

ASN diharapkan dapat mengubah pendekatan close gate system yang sangat berorientasi pada senioritas dan kepangkatan, menjadi ASN yang mengedepankan kompetensi dalam menempati jabatan.

Penjabat Sekretaris Daerah DIY, Arofa Noor Indriani menjelaskan, pada tahun 2019 ini, terdapat peralihan pola pembinaan dalam tidak akan memberlakukan syarat pangkat atau golongan dalam pengangkatan terhadap jabatan.

Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen

“Dengan kata lain, pengisian jabatan tidak lagi ditentukan dengan lamanya masa kerja namun berdasar kompetensi sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing jabatan,” jelasnya, kemarin.

Arofa menjelaskan hal ini pada saat membuka agenda Workshop Pengembangan Kemitraan Implementasi Manajemen Talenta ASN.

Hal ini meliputi aspek pendidikan formal, pengalaman kerja, dan penguasaan tugas serta pendidikan dan pelatihan.

Selain itu, pengisian jabatan ini harus dilakukan secara terbuka untuk semua pegawai ASN yang memenuhi persyaratan jabatan dan standar kompetensi sesuai dengan peraturan dari Kemenpan-RB No.15/Tahun 2014 tentang seleksi terbuka ASN ditujukan pada ASN yang profesional dalam menjalankan tugas dalam pemerintahan dan pembangunan yang berdasarkan pada sistem meritokrasi.

5 Info Penting Penerimaan CPNS 2019, Mulai Jadwal Pendaftaran, Formasi dan Umur Pelamar

Sistem merit ini sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Pelaksanaan sistem ini diatur dalam UU.11/Tahun 2017 tentang manajemen talenta ASN dari mulai rekrutmen hingga pengangkatan jabatan berdasarkan tiga kriteria yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

“Kami juga berharap, JPT yang terpilih nantinya sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan pada jabatan yang didudukinya sesuai dengan sistem merit,” jelasnya.

Arofa menambahkan, manajemen talenta dianggap dapat menjadi sarana untuk percepatan suksesor atau kader pimpinan selanjutnya.

Sultan HB X Lantik Arofa Jadi Penjabat Sekda DIY

Menurutnya, manajemen talenta merupakan proses pengelolaan nyata kelompok ASN yang memenuhi persyaratan jabatan, yang berminat untuk mengisi jabatan baik jabatan pengawas, administrator, maupun jabatan tinggi.

Arofa menyatakan, penerapan manajemen talenta dengan mengedepankan sistem merit akan membantu Pemerintah Daerah terutama dalam membantu menghitung indeks kesenjangan kapabilitas atau critical gap dan tingkat risiko perencanaan karir.

Arofa juga menyampaikan apresiasinya karena agenda pelatihan tersebut merupakan pelaksanaan yang ke sembilan.

“Saya mengapresiasi untuk pelaksaan agenda pelatihan ini, apalagi sudah yang ke sembilan digelar. Harapannnya, pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi ASN di lingkup Pemda DIY dan terus terlaksana di kemudian hari,” tukasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved