Kriminalitas
Pria di Magelang Diringkus Polisi Karena Tega Cabuli Anaknya Sendiri
Tindakan jahat pelaku bahkan telah dilakukan sejak ia masih bersama istrinya, dan semakin menjadi setelah bercerai dengan istrinya.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang pria di Magelang, PS (39), warga Srumbung, Magelang, dibekuk polisi, karena tega mencabuli anaknya sendiri.
Korban sebut saja Mawar, anak perempuan berusia 16 tahun, pelajar yang duduk di kelas tiga SMP, diduga telah dicabuli beberapa kali oleh pelaku.
Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana, mengatakan, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan enam kali sejak awal tahun 2018 lalu.
Tindakan jahat pelaku bahkan telah dilakukan sejak ia masih bersama istrinya, dan semakin menjadi setelah bercerai dengan istrinya.
• Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen
Korban pun mengalami beban mental atas perbuatan pelaku.
Bersama temannya, Mawar kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi.
"Kami berhasil mengungkap kasus persetubuhan dengan anak. Jadi suami dan istri memiliki anak. Anak perempuan ini dipaksa bersetubuh oleh pelaku, yang mana bapaknya sendiri. Suami istri kemudian bercerai dan hak asuh dipegang oleh pelaku. Korban disetubuhi pelaku yang mana bapaknya sendir sehingga menjadi beban mentalnya. Korban ditemani teman sekolah kemudian melapor polisi. Kita selidiki ternyata telah beberapa kali melakukan persebtuhan," ujarnya.
Pungky mengatakan, setelah diselidiki, ternyata persetubuhan telah terjadi beberapa kali.
• Raih IGA Ketiga Kali, Kota Magelang Berhasil Jadi Kota Inovatif
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap pelaku melakukannya enam kali, pertama terjadi di awal tahun 2018.
Kemudian, setelah perceraian.
Semua dilakukan di rumah.
"Sejak awal tahun 2018, sebanyak enam kali. Sekali saat pelaku belum bercerai dengan istrinya dan sisanya setelah bercerai. Perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya sendiri. Korban diancam oleh pelaku," tuturnya.
Saat ini pelaku sedang diinterogasi secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Magelang.
Sementara korban, Mawar, tengah diberikan pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak, agar kesehatannya pulih kembali.
• Disperpa Kota Magelang Bersama Petani Gropyokan Tikus
"Saat ini diberikan pendampingan Komisi Perlindungan Anak, Mudah-mudahan bisa kembali pulih. Semoga lebih cepat pulih karena korban masih bersekolah," tutur Pungky.
Pelaku dikenai Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 sebagai UU penganti perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, PS (39), mengaku telah menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Ia meminum minuman keras yang dibelinya seharga Rp 30ribu sebelum perbuatan bejat tersebut pertama dilakukan.
"Saya sudah lima kali (menyetubuhi korban). Sekali sebelum cerai, setelah cerai empat kali. Pernah saat mabuk dan sadar," kata pria yang sehari-hari berjualan pakan burung atau kroto tersebut. (TRIBUNJOGJA.COM)