Hari Nahas Bagi Jumat, Bandar Sabu yang Ditangkap Polisi di Hari Jumat

Hari Nahas Bagi Jumat, Bandar Sabu yang Ditangkap Polisi di Hari Jumat Saat Bawa 350 Gram Narkoba

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Jumat (43) menunjukkan narkotika jenis sabu seberat 350 gram. Jumat ditangkap polisi pada Jumat kemarin (4/10/2019) oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli. 

TRIBUNJOGJA.COM -  Jumat (4/10/2019) yang lalu menjadi  hari yang naas bagi Jumat(43).

Warga Air Joman, Kabupaten Asahan yang berprofesi sebagai bandar sabu ini tak berkutik setelah ditangkap oleh Tim unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Jumat (4/10/2019).

Dari tangannya polisi menyita 350 gram sabu.

Direskrimum Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubditt I AKBP Fadris mengatakan, Jumat ditangkap saat berada di pinggir Jalan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara.

Penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi seorang bandar narkoba.

Polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli.

"Setelah mendapatkan informasi, kita langsung melakukan penyelidikan. Kemudian setelah mendapatkan orang yang dimaksud, kita pun melakukan pemesanan (under cover buy) sebelum menangkapnya," ungkap Fadris kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).

15 Kasus Narkoba Sudah Ditangani BNNP DIY di Tahun 2019, 3 Diantaranya Penyelundupan Lewat Bandara

Penjelasan Kepala BNNP DIY Terkait Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Seberat 5.465 Gram

Untuk memancing pelaku, polisi memesan sabu sebanyak 350 gram dengan harga pergramnya Rp 380.000.

Pelaku dan polisi yang menyamar sepakat bertemu di pinggir Jalan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, Jumat.

Saat Jumat hendak menyerahkan sabu, dia langsung dibekuk.

Saat diinterograsi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial IR.

Saat ini polisi tengah mengerja IR yang sudah masuk DPO. Sedangkan Jumat masih ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Jumat, Pemilik 350 Gram Sabu yang Ditangkap Hari Jumat",.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved