Daftar Desa dan Kecamatan Wilayah Sleman Terdampak Tol Bawen Yogyakarta Solo
ruas Solo-Yogyakarta seluas 165,02 Ha ini berada di 14 desa yang tersebar di enam kecamatan yakni Ngaglik, Kalasan, Depok, Prambanan, Gamping dan Mlat
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni
Daftar Desa dan Kecamatan Wilayah Sleman Terdampak Tol Bawen Yogyakarta Solo

TRIBUNjogja.com -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih akan bertemu dengan pihak Kementrian Pekerjaan Umum terkait dengan dokumen perencanaan yang harus dilengkapi untuk tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya.
Penjadwalan untuk konsolidasi ini akan dilaksanakan pekan depan.
"Dokumen perencanaannya baru dilengkapi. Minggu depan kami konsolidasi kembali, " ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Sulaksono kepada Tribun Jogja, akhir pekan ini.
• Lempeng Emas Timah Berisi Mantra dan Santet, Ini Temuan Harta Karun Peninggalan Kerajaan Sriwijaya
Menurut Krido, dokumen perencanaan ini masih dalam proses pencermatan awal dan belum masuk ke pengajuan Izin Penetapan Lokasi (IPL)." Ini masih awalan dan masih diproses, " urainya.
Krido juga menjelaskan, pihaknya berhati-hati dan mencermati terkait dengan alas hak kepemilikan tanah.
Diantaranya adalah terkait kejelasan bidang dan persil, karena belum lengkap dan sempurna maka dokumen tersebut dikembalikan.
Pencermatan pada alas hak berupa hak milik, tanah kas desa yang kemudian divalidasi dan diverifikasi ini merupakan arahan dari Gubernur DIY dan disposisi dari Sekda DIY.
Landasan aturan dalam verifikasi ini esuai dengan Pergub nomor 47 tahun 2016 tentang Pedoman verifikasi dokumen perencanaan (dokren) pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Prinsipnya memang harus hati-hati, cermat, valid. Apalagi ini masih proses pentahapan pencermatan dokren dan belum masuk di etape selanjutnya, "paparnya.
Krido menambahkan, pada bulan ini pihaknya akan mendapat arahan dari Sekda DIY untuk menindaklanjuti kekurangan berkas tadi.
Termasuk, kepastian penganggaran pun nantinya akan disertakan dalam dokumen yang sudah dilengkapi.
DPD Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) menilai dokumen perencanaan pembangunan tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya memang harus dibuat detail. Hal ini karena menyangkut kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai tidak lengkap dan keliru karena terkait dengan kepentingan masyarakat,” jelas Ketua DPD HPJI DIY, Tjipto Haribowo.
Tjipto menyebutkan, dokumen perencanaan yang baik tentunya memuat secara detail tentang bentuk konstruksi, berikut tahap-tahap pelaksanaanya.
Selain itu juga terkait dengan waktu pelaksanaan berapa lama, perkiraan biaya konstruksi, luas lahan yang dibutuhkan, serta perkiraan biaya pembebasan lahan, dan lainnya.
“Itu semua akan jadi pertimbangan terbitnya IPL dari Gubernur. Jangan sampai keliru IPLnya, harus pasti, karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUESDM) DIY, Hananto Hadi Purnomo menjelaskan, wewenang pencermatan pada dokumen perencanaan berada di tangan Dispetarung DIY.
Selain itu, IPL dan kemudian sosialisasi pada masyarakat juga merupakan tupoksi instansi tersebut.
"Kalau proses IPL dan sosialisasi pada masyarakat untuk pembangunan tol ini menjadi tugas Dispetarung, " jelas Hananto, akhir pekan lalu.
Hal ini juga mencakup dokumen perencanaan yang masih akan dikonsolidasikan pekan depan. Adapun untuk proses IPL juga nantinya dokumen harus lengkap.
"Selain itu juga harus ada sosialisasi," paparnya.
Adapun IPL nantinya akan turun jika dokumen perencanaan sudah dinyatakan lengkap. Jika semua data lengkap dan akurat, maka pada saat IPL terbit semua sudah jelas dan tinggal sosialisasi kepada masyarakat.
"(Soal cepat atau tidak kelengkapan dokumen) tergantung dari yang membutuhkan lahan. Kalau lengkap Gubernur bentuk tim verifikasi dan persiapan untuk turun ke lapangan," ujar Kepala Dispetarung DIY, Krido Sulaksono.
Sebelum dibentuk tim verifikasi dan persiapan, pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Sleman.
Hal ini karena semua lokasi untuk proyek tol ini semua lewat Kabupaten Sleman.
Selain itu juga akan ada konfirmasi pada pihak BPN terkait dengan dokumen pertanahan.
"Sejauh ini, kami sudah bekerja secara pararel. Bahkan, sudah ada OPD yang bekerja secara atributif sesuai ketugasan seperti DPUESDM, BPN, Biro Hukum dan lainnya, " ujarnya.
Perlu diketahui, kebutuhan pengadaan tanah untuk tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya mencapai sekitar 212,02 hektare yang meliputi 21 desa di Sembilan kecamatan Kabupaten Sleman.
Hingga kini, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun masih menunggu permintaan izin penetapan lokasi (IPL) proyek tol di DIY dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam dokumen perencanaan ini disebutkan kebutuhan pengadaan tanah dengan total seluas 212,02 Hektare (Ha).
Adapun, rinciannya adalah ruas tol Yogya-Solo mencapai 165,02 Hektare dan ruas Bawen-Yogya dengan luas 45 hektare.
Adapun kebutuhan tanah untuk ruas Solo-Yogyakarta seluas 165,02 Ha ini berada di 14 desa yang tersebar di enam kecamatan yakni Ngaglik, Kalasan, Depok, Prambanan, Gamping dan Mlati.
Sementara, untuk tol ruas Bawen-Yogyakarta seluas 47 Ha ini berada di tujuh desa yang berada di tiga kecamatan yaitu Mlati, Seyegan, dan Tempel di Kabupaten Sleman. ( Tribunjogja.com | Agung Ismianto )