Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Penggandaan Uang di Lamongan, Pelaku Pameri Korbannya dengan Upal

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Penggandaan Uang di Lamongan, Pelaku Pameri Korbannya dengan Upal

Editor: Hari Susmayanti
SURYA.co.id/HANIF MANSHURI
Mirip Dimas Kanjeng, Pria di Lamongan Punya Ritual Gandakan Uang dan Dipamerkan pada Korban. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi di Jawa Timur.

Kali ini kasus yang mirip dengan penipuan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng terjadi di Lamongan.

Yang membedakan dengan kasus Dimas Kanjeng adalah pelaku di Lamongan ini tidak memiliki pengikut yang banyak.

Sementara dalam kasus Dimas Kanjeng, pengikutnya sangat banyak.

Dalam menjalankan aksinya, dukun palsu di Lamongan ini bekerja dengan mengandalkan anak buah untuk mencari korbannya.

Keenam tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai penyedia uang palsu, mencari calon korban dan sebagai paranormal alias dukun.

Ibunda Amir Faizal Resmi Laporkan Penganiayaan yang Menimpa Anaknya ke Bareskrim Polri

Jadi Korban Penembakan Saat Unjuk Rasa di Hongkong, Tsang Chi-kin Juga Dituntut Karena Serang Polisi

Untuk menjalankan praktik perdukunan ini, para pelaku ini mengontrak rumah Awinoto.

Sudah sekitar dua bulan para tersangka menjalankan praktik penipuan yang mampu menggandakan uang.

Modusnya, uang asli ditukar dengan uang palsu. Setelah para korban mengikuti petunjuk ritual yang diberikan para pelaku di kamar rumah kontrakan komplotan tersebut.

Keenam tersangka dan perannya masing-masing sebagai berikut. 

Tersangka Heri Susanto (58) asal Dusun Gudangwaringin, Desa Dumber Ketengah, Kecamatan Kalisat, Jember, berperan sebagai paranormal.

Sinto (39) warga Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Jombang, sebagai pemilik uang palsu.

Pada praktiknya, komplotan ini menunjuk Supari (45) warga Wonorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan, Ngoro, Jombang, bertugas mencari calon korban.

Slip Gajinya Viral, Ini 5 Fakta di Balik Sosok Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Peran Supari sama dengan tersangka Ahmad Hamid (38) asal Desa Tumenggungan, Kecamatan Silomerto, Kabupaten Wonosobo, Pariyanto (36) dan Sampun (42) keduanya asal Desa Sumberkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Praktik perdukunan penggandaan uang dengan uang palsu ini akhirnya terendus polisi dan berhasil digerebek pada Kamis (3/10/2019) petang.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved