Cara Mudah Hitung Sendiri Pajak Progresif Kendaraan, Ada Contoh Soalnya

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak

ist
Ilustrasi 

Jika, NJKB suatu kendaraan nilainya Rp 10 juta.

Maka, Rp 10 juta x 1 x 2 persen = Rp 200.000.

Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama adalah Rp 200.000.

Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.

Jumlah yang didapat di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved