Kemendikbud Berencana Terapkan Kembali Pelajaran PMP di Sekolah, Ini Kata Kadisdikpora DIY
Saat ini Pemerintah tengah mengkaji terkait penerapan kembali pelajaran PMP di Sekolah tersebut.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana untuk menerapkan kembali mata pelajaran (mapel) Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di sekolah-sekolah.
Mapel PMP bertujuan untuk menanamkan nilai moral dan nilai-nilai Pancasila.
Saat ini Pemerintah tengah mengkaji terkait penerapan kembali Mapel PMP tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti bagaimana penerapan Mapel PMP tersebut, sebab belum ada koordinasi dari Kemendikbud.
"Kalau selama ini kami dari dinas belum pernah diajak koordinasi soal rencana Mapel PMP. Bisa jadi kementerian (Kemendikbud -red) memutuskan bersama dengan pusat kurikulum mereka," katanya Kamis (3/10/2019).
Aji mengatakan, terkait penerapan kembali mapel tersebut tidak ada persoalan bagi sekolah-sekolah di DIY untuk menyesuaikan.
Sebab kata dia, untuk materi-wajib wajib itu disusun secara nasional, yakni mata pelajaran apa saja yang harus diberikan, termasuk jam pelajaran dan buku pendukungnya itu dibuat oleh pusat.
Hanya saja yang perlu diperhatikan, kata Aji, dengan penggantian mapel atau penambahan Mapel PMP itu akan berdampak pada jumlah jam pelajaran di sekolah.
"Tapi kalau dipakai untuk menggantikan Mapel PPKn ya berarti tidak ada perubahan. Saya belum tahu persis karena belum ada pembicaraan dan belum ada surat pemberitahuan apakah mengganti apa menambah (mapel) saya belum tahu," ujarnya.
Lanjutnya, penggantian mapel atau penambahan mapel itu akan berdampak pada kebutuhan buku pegangan, baik buku pegangan siswa maupun pegangan guru.
"Kalau akan ada perubahan, sudah dikaji, ya mohon hal-hal yang terkait dengan konsekuensi-konsekuensi yang lain sudah dipikirkan," kata dia.
Dijelaskan olehnya, nilai moral dan nilai-nilai Pancasila selama ini sudah ada di dalam mata pelajaran PPKn.
"Hanya mungkin ini titik prioritasnya berbeda, kan begitu. Jadi pelajaran Pancasila tetap kita berikan selama ini lewat (Mapel) PPKn," jelasnya. (*)