Yogyakarta

Jurnalis Harus Selalu Independen dan Kedepankan Kode Etik

Selain itu, newsroom pun juga harus steril dari kepentingan baik pemilik media ataupun juga kepentingan pribadi.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
istimewa
workshop peliputan pasca pemilihan legislatif dan presiden tahun 2019 di Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun  Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Profesi jurnalis atau wartawan terus diminta untuk mengedepankan kode etik jurnalistik dalam bekerja.

Selain itu, newsroom pun juga harus steril dari kepentingan baik pemilik media ataupun juga kepentingan pribadi.

“Kode etik jurnalistik ini harus dipegang teguh jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Banyak yang bekerja tetapi melupakan kaidah jurnalistik,” kata Ketua Komisi Pendataan dan Riset Dewan Pers, Ahmad Djauhar di sela-sela workshop peliputan pasca pemilihan legislatif dan presiden tahun 2019 di Yogyakarta, Kamis (3/10/2019).

Jurnalis Perempuan Asal Indonesia Tertembak di Bagian Mata Saat Meliput Demonstrasi di Hong Kong

Dia mengatakan, dalam perkembangannya, pers di Indonesia pada saat Pemilu 2019 pun terpolarisasi. Hal ini bisa dilihat dari konten ataupun isi dari pemberitaan.

Untuk itulah, pihaknya terus menekankan agar media tetap menjadi pilar keempat demokrasi dan menjaga independensi.

“Bahkan, dalam bermedia sosial pun seorang jurnalis tetap jurnalis. Bukan kemudian memihak atau menjadi partisan dari kelompok manapun,” urainya.

Hingga kini, perkembangan pers dan media di Indonesia masih terus diverifikasi oleh Dewan Pers.

Dari catatan Dewan Pers terdapat lebih dari 47.000 media di Indonesia hingga akhir tahun 2018.

Dari jumlah tersebut 43.500 adalah media online.

Dewan Pers Menang Gugatan di Pengadilan Tinggi Jakarta

“Sementara, hingga Juni 2019, dari 43.500 media online yang sudah terverifikasi baru 3.470 media. Terverifikasi secara faktual ada 364 dan administratif ada 1.177 media,” jelasnya.

Dia menyebutkan, verifikasi terhadap media yang profesional dan melaksanakan kode etik serta kaidah jurnalistik ini tak henti-hentinya dilakukan.

Hal ini pun memerlukan proses panjang.

Dia menambahkan, perkembangan media semakin masif usai tahun 1998 di mana era kebebasan pers dimulai.

“Banyak bermunculan media di mana-mana, karena siapa saja bisa menjadi wartawan. Bahkan mendirikan media sendiri. Namun, yang memenuhi kaidah ini harus diverifikasi,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved