Draf UU KPK Ada Kesalahan Pengetikan, Pihak Istana Kembalikan ke DPR

Draf UU KPK Ada Kesalahan Pengetikan, Pihak Istana Kembalikan ke DPR Supaya Tidak Salah Interpretasi

Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Hanin Fitria
Mensesneg RI, Pratikno, memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Pemuda dan Bela Negara di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (1/11/2018) 

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.

Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu.

Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan," kata Jokowi.

Namun hingga saat ini belum ada pengumuman langsung dari Presiden apakah ia jadi menerbitkan perppu atau tidak.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensesneg: UU KPK Ada "Typo", Jadi Dikembalikan ke DPR", .

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved