18 Puskesmas di Kota Yogyakarta Bisa Layani Pemeriksaan dan Surat Keterangan Bebas Narkoba
Selain Puskesmas, Rumah Sakit Umum di Kota Yogyakarta juga bisa melayani tes uji narkoba ini.
Penulis: Andreas Desca | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah semakin mendekat.
Berbagai macam persyaratan harus dipenuhi dalam proses pendaftaran seleksi CPNS ini.
Salah satu di antaranya yakni surat keterangan bebas narkoba.
Sehubungan dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dr Lana Unwanah, menuturkan bahwa Puskesmas di Kota Yogyakarta sudah bisa melayani pemeriksaan bebas narkoba.
"Di kota Yogyakarta, ada 18 Puskesmas yang bisa melakukan pemeriksaan bebas narkoba. Jadi semua Puskesmas di Kota Yogyakarta sudah memiliki fasilitas yang lengkap untuk melakukan uji narkoba," jelasnya, Kamis (3/10/2019).
Ditambahkannya, selain Puskesmas, Rumah Sakit Umum di Kota Yogyakarta juga bisa melayani tes uji narkoba ini.
"Nantinya jika sudah selesai dilakukan observasi, akan dikeluarkan surat keterangan yang isinya negatif ataupun positif menggunakan narkoba," jelasnya. (*)