Kisah Selingkuh Berujung Kematian, Tak Terpuaskan, Dibunuh di Kamar Mandi Tempat Berhubungan Badan
Ibu dari dua anak asal Blora, Jawa Tengah, tersebut jatuh tersungkur di depan kamar mandi, tempat dirinya berhubugan badan dengan J.
Kisah Selingkuh Berujung Kematian, Ada yang Tersinggung tak Mampu Puaskan Pasangan
TRIBUNJOGJA.COM - Ini adalah kisah perselingkuhan berujung maut.
Seorang pria, J (50) nekat membunuh pasangan selingkuhannya yang tak lain tetangga sendiri, R (36).
Si pria J merasa tersinggung karena dituding tidak bisa memuaskan selingkuhannya itu yakni R.
Polisi menduga, J memukul kepala R dengan batu hingga meninggal dunia.
Ibu dari dua anak asal Blora, Jawa Tengah, tersebut jatuh tersungkur di depan kamar mandi, tempat dirinya berhubugan badan dengan J.
"Dari situlah, pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban yang ngomel-ngomel terus akibat tak terpuaskan. Seketika itu pelaku mengambil batu dan menghantamkannya ke kepala korban. Usai terkapar, pelaku melarikan diri lewat pintu belakang," kata Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto, Minggu (29/9/2019).
J berselingkuh dengan R, tetangganya sendiri. J yang juga sudah memiliki anak dan istri, pada hari Rabu (25/9/2019) malam, nekat menyelinap ke rumah R dari pintu belakang.
Saat itu, suami R, sedang pergi ke warung kopi. Sementara, kedua anak R sedang tertidur pulas.
Cerita kedua pasangan selingkuh itu pun berakhir tragis setelah J merasa tersinggung atas omelan Ratmiati yang mengaku tak terpuaskan.
J lalu nekat menghantamkan batu ke kepala korban dan meninggalkan jasad korban di depan pintu kamar mandi.
"Bukti utama batu dan baju pelaku yang ada bercak darah korban. Kami masih dalami kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Blora Jawa Tengah AKP Heri Dwi Utomo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/9/2019) malam.
Sang suami, kaget saat melihat istrinya sudah tergeletak bersimbah darah di depan kamar mandi.
Sementara itu, kedua anaknya masih tertidur pulas.
Tanpa prasangka apapun, si suami segera meminta tolong warga sekitar untuk membawa istrinya ke rumah sakit.
Suami sempat mengira istrinya jatuh terpeleset dari kamar mandi dan mengalami luka di bagian kepala.
Namun, setelah tim medis PKU Muhammadiyah Cepu menemukan banyak luka-luka tak wajar pada kepala bagian belakang korban, keluarga pun melaporkan ke pihak kepolisian.
Kisah lain
Kisah lainnya adalah seorang wanita YL (40) sempat dua kali ditipu oleh selingkuhannya, BHS (33), saat merencanakan pembunuhan terhadap VT, suami YL.
Penipuan pertama dilakukan BHS saat mereka berencana membunuh VT dengan menggunakan sianida.
Ketika itu YL mencuri kartu ATM suaminya untuk membeli sianida tersebut. Kemudian kartu ATM tersebut diserahkan YL kepada BHS yang ke Singapura untuk menarik uang sebesar 3.000 dollar Singapura.
Kepada YL, BHS mengaku telah membeli sianida di sana.
"Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia. Itu hanya pengakuan saudara BHS kepada YL agar diberikan uang yang lebih untuk membeli barang tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (1/10/2019).
Penipuan kedua dilakukan BHS terhadap YL ketika menyewa dua orang pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa VT.
Saat itu BHS meminta uang kepada Yl sebesar Rp 300 juta untuk membayar BK dan HER. YL kemudian menggadaikan mobil, emas serta mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.
"Faktanya baru diberikan (BHS kepada BK dan HER) Rp 100 juta. Yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.
Adapun BHS dan YL ditangkap Polisi setelah sempat hampir membunuh VT pada 13 September 2019 lalu.
Saat itu VT berkendara bersama BHS dan BK di kawasan Kelapa Gading.
Setiba di Jalan Boulevard Gading Raya, BHS meminta VT menghentikan mobil karena mengaku ingin muntah.
Saat itulah BK yang duduk di kursi belakang menusuk leher VT sebanyak tiga kali.
Beruntung VT yang terluka sempat melarikan diri menggunakan mobilnya ke rumah sakit terdekat dan nyawanya berhasil diselamatkan.
Pihak rumah sakit kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kelapa Gading.
Tiga hari kemudian, Polisi menangkap BHS yang melarikan diri ke Pulau Bali.
Setelah menginterogasi BHS, Polisi kemudian menangkap tersangka YL, sementara dua tersangka lain yakni BK dan HER masih dalam pengejaran Polisi.
Adapun terhadap kedua pelaku, Polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup. (Kompas.com)