Jatuh Tempo 30 September, Pembayaran PBB di Sleman Baru Capai 85 Persen

Masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini telah berakhir pada 30 September 2019.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Kepala BKAD Sleman, Harda Kiswaya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini telah berakhir pada 30 September 2019.

Meskipun demikian, capaian perolehan PBB di Sleman masih di bawah target.

Kabid Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Kusniati, melaporkan bahwa realisasi pencapaian penerimaan PBB baru mencapai 85 persen dari target.

"Penerimaan PBB di Sleman mencapai Rp 66,4 miliar, di mana target ketetapannya sebesar Rp 74 miliar," kata Kusniati di Kantor BKAD Sleman, Rabu (02/10/2019).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan masih terdapat tunggakan PBB beserta dendanya yang tidak kunjung dilunasi.

Setiap tahunnya, Harda menyebut tunggakan denda PBB mencapai 20 persen.

"Jika diakumulasikan tunggakannya mencapai Rp 150 miliar," ungkapnya.

Menurut Harda, tunggakan pajak dan denda tersebut tersebar secara tidak merata. Namun kebanyakan di kecamatan penyangga ekonomi.

Setidaknya ada 5 kecamatan yang diketahui ketaatan pembayaran pajak PBB-nya masih rendah.

"Antara lain Depok, Mlati, Ngaglik, serta sebagian Kalasan dan Ngemplak," kata Harda.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved