Hari Batik Nasional

Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019, Berikut Isi Surat Edaran Kemendikbud untuk Hari Ini

Berkaitan dengan Hari Batik Nasional 2 Oktober, Kemendikbud mengeluarkan imbauan untuk mengenakan batik pada tanggal 2 Oktober 2019.

Editor: Yoseph Hary W
via wikipedia dan Kemendikbud
ILUSTRASI - Kolase surat edaran Kemendikbud dan batik 

Hari Batik Nasional adalah hari perayaan nasional Indonesia untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO (Wikipedia)

Batik
Batik (via wikipedia)

Pada tanggal ini, beragam lapisan masyarakat dari pejabat pemerintah dan pegawai BUMN hingga pelajar disarankan untuk mengenakan batik.

Pemilihan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober berdasarkan keputusan UNESCO yaitu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan, yang secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia.

Ricuh Paripurna DPD RI, Tatib Pemilihan Ketua Dinilai Menjegal GKR Hemas

Berkaitan dengan Hari Batik Nasional 2 Oktober, Kemendikbud mengeluarkan imbauan untuk mengenakan batik pada tanggal 2 Oktober 2019.

Imbauan dari Kemendikbud agar mengenaikan batik pada Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019 disampaikan melalui surat edaran.

UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia.

Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap budaya Indonesia.

Perayaan ini juga disambut oleh berbagai instansi pemerintahan.

Salah satu instansi pemerintah yang mengerluarkan imbauan untuk mengenakan batik pada besok tanggal 2 Oktiber 2019 yaitu Kemendikbud.

Surat edaran Kemendikbud

Berikut edaran yang dikeluarkan Kemendikbud melalui laman www.kemdikbud.go.id.

Dalam surat edaran tersebut dituliskan himbauan dalam memperingati 10 tahun Hari Batik yang selalu diperingati pada tanggal 2 Oktober

para pimpinan unit utama dilingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, para kepala UPT Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan para Kepala Sekolah/Madrasah di seluruh Indonesia diimbau untuk:

1. menggenakan pakaian batik pada tanggal 2 Oktober 2019

2. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berujuan mempromosikan batik seperti pameran, peragaan busana, lomba membatik dengan teknik canting, dan lain-lain.

3. menghias gedung instansi masing-masing dengan hiasan bernuansa batik selama 5 (lima) hari mulai tanggal 30 September s.d 5 Oktober 2019.

Surat edaran Hari Batik Nasional dari Kemendikbud
Surat edaran Hari Batik Nasional dari Kemendikbud (kemdikbud.go.id)

Selain itu, perayaan Hari Batik Nasional 2019 bakal dirayakan di dua kota, yakni di DKI Jakarta pada 24 September hingga 27 September dan Solo pada 2 Oktober.

"Acara ini merupakan sesuatu yang istimewa buat kita karena diadakan di dua tempat, yaitu di Jakarta dan Solo," ujar Ketua Umum Yayasan Batik Indonesia, Jultin Ginandjar saat konferensi pers di Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Perayaan tersebut nantinya dimeriahkan dengan peragaan busana batik rancangan desainer dari Yayasan Batik Indonesia oleh para ibu Duta Besar dari negara-negara sahabat, seperti Jepang, Thailand, hingga Brasil.

Sementara kegiatan di Solo bakal digelar di Istana Mangkunegaran.

Rencananya Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara, Iriana Widodo bakal hadir.

“Kehadiran Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara adalah sebagai simbol dukungan dan kecintaan pemerintah dan masyarakat terhadap batik Indonesia," ujar Ketua Panitia Hari Batik Nasional 2019, Diana Santosa.

Selain itu akan diadakan peluncuran buku Batik Indonesia, E-book Batik Indonesia, dan juga website Yayasan Batik Indonesia sehingga pengetahuan dan sisi edukatif mengenai batik dapat lebih diterima oleh masyarakat umum.

(*/ Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Batik Diperingati Besok Tanggal 2 Oktober, Kemendikbud Keluarkan Edaran Ini, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/10/01/hari-batik-diperingati-besok-tanggal-2-oktober-kemendikbud-keluarkan-edaran-ini?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved