BKAD Sleman Hapus Sanksi Denda PBB Selama 2 Bulan ke Depan

Penghapusan denda tersebut terutama diberikan pada wajib pajak yang belum membayar PBB Pedesaan dan Perkotaan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman akan menghapus denda bagi wajib pajak PBB mulai 1 Oktober hingga 30 November 2019 mendatang.

Kepala BKAD Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan penghapusan denda tersebut terutama diberikan pada wajib pajak yang belum membayar PBB Pedesaan dan Perkotaan sejak 1994 hingga 2019.

"Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak," kata Harda di kantornya pada Rabu (02/10/2019).

Kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut juga diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman No. 64/Kep.KDH/A/2019.

Menurut isi SK, penghapusan denda diberikan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Sleman. Termasuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Sekretaris BKAD Sleman Haris Sutarta menyampaikan hingga triwulan 3 (September 2019) ini, capaian pajak daerah untuk PAD sudah mencapai 78,7 persen.

Pajak daerah diperoleh dari 10 jenis pajak, seperti PBB, hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir, dan sebagainya.

"Secara angka saat ini capaian pajak daerah sudah mencapai Rp 476 miliar dari target Rp 599 milyar," ujar Haris (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved