Jawa
Paska Kericuhan di Kota Magelang, Tersangka Dewasa Bertambah, Tersangka Anak Tak Ditahan
Berdasarkan pemeriksaan polisi, jumlah tersangka dewasa yang semula enam orang bertambah menjadi delapan orang. Tersangka anak-anak sendiri sejumlah 1
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepolisian Resort Magelang Kota menetapkan 20 orang tersangka atas kasus kerusuhan yang terjadi di komplek Pemerintah dan DPRD Kota Magelang.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, jumlah tersangka dewasa yang semula enam orang bertambah menjadi delapan orang. Tersangka anak-anak sendiri sejumlah 12 orang.
Kepala Polisi Resort Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka kasus kericuhan sebanyak 20 orang.
Berdasarkan perkembangan pemeriksaan, pihaknya menetapkan delapan orang dewasa dan 12 orang anak-anak menjadi tersangka.
• Kapolresta Magelang Minta Masyarakat Tertib Lalu Lintas
"Dari 20 tersangka tersebut, berdasarkan validasi, pengecekan dan identifikasi terdiri delapan orang dewasa dan 12 anak-anak," ujar Idham, Selasa (1/10/2019), saat diwawancarai di Pemkot Magelang.
Dari 20 orang, tersangka yang ditahan delapan orang. 12 orang tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan.
Mereka hanya diwajibkan untuk melapor.
Pendampingan pun dilakukan untuk tersangka anak.
"12 anak-anak, tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor, pendampingan tetap,” kata Idham.
Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo, mengatakan, perkembangan penyidikan terakhir, polisi menetapkan 20 orang tersangka terdiri 12 anak-anak dan delapan dewasa.
Semula, polisi menetapkan 14 anak-anak dan 6 dewasa, tetapi setelah dilakukan penyelidikan, ada dua orang anak yang masuk kategori dewasa.
"Setelah dilakukan interograsi ternyata ada dua anak masuk kategori dewasa," ujar Rinto.
• BREAKING NEWS: Aksi #MagelangBergerak Diwarnai Kericuhan
Rinto mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama, dan atau pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan atau pasal 212 KUHP tentang tindakan melawan petugas yang tengah melaksanakan tugas.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni bebatuan yang digunakan pelaku untuk melakukan perusakan, pecahan lampu, pecahan pot, plat nama Pemkot dan DPRD Kota Magelang yang juga tak luput dari perusakan.