Pemkot Yogyakarta Akan Lakukan Kajian Terkait Toko Berjejaring
Kajian tersebut akan dimulai Oktober dan diharapkan selesai pada akhir 2019 tahun ini
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta akan melakukan pemetaan toko berjejaring yang ada di Kota Yogyakarta.
Kabid Bimbingan Usaha Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Disperindag Kota Yogyakarta, Benedict Cahyo Santosa, menjelaskan kajian tersebut akan dimulai Oktober dan diharapkan selesai pada akhir 2019.
Benny, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kajian yang baru kali pertama dilakukan tersebut adalah untuk menindaklanjuti Perwal Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket.
"Pada Perwal tersebut mengamanatkan adanya pembatasan toko moderen yang tidak membuat rugi pasar tradisional dan UKM. Setiap toko yang berdiri di Kota Yogyakarta harus membuat kemitraan. Melalui kajian ini, kami ingin melihat di Yogya sampai seperti apa," ujarnya, Senin (30/9).
Melalui kajian tersebut, lanjutnya, akan bisa terlihat dampaknya terhadap warga sekitar dan juga kepada pasar tradisional.
Adapun beberapa indikator yang masuk dalam kajian tersebut meliputi jumlah, lokasi, dampaknya bagi warga sekitar, keterlibatan tenaga kerja lokal, keterlibatan UKM sekitar, pemberian ruang untuk UKM sekitar, dan seterusnya.
"Kajian ini kami menggunakan pihak ketiga. Nanti kita lihat hasilnya. Apakah arahnya revisi perwal atau kebijakan lebih lanjut," ucapnya.
Benny menjelaskan bahwa sebenarnya toko berjejaring dan tradisional memiliki pasarnta sendiri. Misalkan bagi warga yang akan membeli keperluan di malam hari, karena pasar tutup maka belanja di toko berjejaring.
"Lalu toko berjejaring ini lokasinya di pinggir jalan utama, misal dalam perjalanan butuh bekal bisa mampir. Kalau toko lokal belum sampai malam. Keberadaan toko berjejaring juga menghidupkan sekitarnya. Orang datang untuk ngopi dan sebagainya," bebernya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sedang melakukan evaluasi regulasi agar nantinya dapat memberi jembatan izin komersial dan izin usaha di Online Single Submission (OSS) untuk toko swalayan. (*)