Yogyakarta
Tanggapi Aksi Pelajar 30 September, Ini Kata Mahfud MD
Menurutnya, saat ini eskalasi unjuk rasa sudah turun namun jika masih ada undangan aksi menjadi tidak rasional.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat bicara mengenai undangan aksi unjuk rasa yang ditujukan pada para pelajar, Senin (30/9/2019) mendatang.
Menurutnya, saat ini eskalasi unjuk rasa sudah turun namun jika masih ada undangan aksi menjadi tidak rasional.
“Saya tidak tahu tidak dengar ada demo itu. Tetapi, sejumlah tuntutan RUU sudah dibatalkan, kemudian masih ada demo-demo ini engga rasional. Kadangkala, orang-orang pada tidak tahu demo-demo terus, kalau kampus sudah rasional,” ujar Mahfud di Kepatihan, Jumat (27/9/2019).
• Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen
Mahfud menambahkan, sejumlah RUU sudah ditunda dan dijawab oleh DPR seperti RKUHP, RUU pemasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU pemberantasan kekeraasn seksual, dan lainnya.
Hanya memang yang saat ini belum tuntas terkait revisi UU KPK dan tinggal menunggu Perppu.
“Biar nanti diantisipasi oleh aparat (jika ada demo), sekarang khan eskalasi (unjuk rasa) sudah turun. Meskipun, turun belum selesai, karena masih ada konsolidasi lagi benar atau tidak (Presiden akan mengeluarkan Perppu),” ujarnya.
Perlu diketahui, undangan terbuka yang ditujukan untuk pelajar yang mengatasnamakan Front Aliansi Siswa Pelajar DIY ini beredar viral di medsos.
• Mahfud MD Sebut Pengeluaran Perppu RUU KPK Punya Risiko
Dalam undangan tersebut dituliskan terkait dengan acara yang dinamakan “Indonesia Bergerak Catatan Akhir Demokrasi Dikorupsi 2019 dari Siswa/Siswi DIY”.
Di undangan ini disebutkan titik kumpul berada di sejumlah wilayah dari Sleman hingga wilayah Gunungkidul.
Adapun acara aksi akan dilaksanakan di Tugu hingga titik nol pada Senin (30/9/2019).
Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan, pihaknya mengkoordinasikan dengan kepala sekolah untuk bisa mengkondisikan para siswanya.
• Mahfud MD Setuju RKUHP Segera Disahkan
Dia juga menegaskan, pihaknya tidak bermaksud untuk melarang siswa berpendapat, namun jam sekolah harus ditaati sebagai jam belajar bukan untuk kepentingan lainnya.
“Siswa wajib mengikuti pembelajaran. Aktivitas belajar seperti biasa dan mungkin masih ada sekolah yang melaksanakan ujian sekolah,” jelasnya.
Pihak Disdikpora pun telah melaksanakan koordinasi dengan aparat kepolisian terkait dengan hal tersebut.
Hal ini untuk memantau gerakan pelajar yang tidak tertib dan tidak mematuhi aturan yang sudah diberikan.
“Saya tegaskan, aksi seperti itu menimbulkan banyak korban sayang kan. Anak millenial khan menguasai Teknologi Informasi, pakai TI saja kan bisa menyampaikan aspirasi, anak-anak juga fokus belajar,” tegasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)