Nasional

Situasi Genting, Pukat UGM Desak Presiden Terbitkan Perppu

Apa yang disampaikan oleh Presiden selama ini masih belum tegas dan hanya menerbitkan diksi-diksi kosong.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Siti Umaiyah
PUKAT UGM saat melakukan Jumpa Pers mendesak Presiden segera keluarkan Perppu, Jumat (27/9/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Gerakan penolakan terhadap RUU KPK terus bergulir dan semakin masif, yang mana masa depan bangsa menjadi taruhannya.

Melihat hal tersebut, Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai KPK.

Direktur Advokasi PUKAT UGM, Oce Madril menerangkan saat ini situasi bangsa sudah dalam keadaan genting, oleh karenanya Presiden diminta tegas untuk segera menerbitkan Perppu agar kondisi kembali kondusif.

Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen

Oce menyampaikan, jika apa yang disampaikan oleh Presiden selama ini masih belum tegas dan hanya menerbitkan diksi-diksi kosong.

Hal tersebut membuat penolakan-penolakan di sejumlah daerah kian luas.

"Apa yang disampaikan Presiden belum tegas, apakah benar Presiden benar-benar menerbitkan Perppu, kita ingin desak dan menunggu pertanyaan dari Presiden. Situasi sudah sangat mendesak, kalau dibiarkan keadaan genting akan terus berjalan dan situasi Pemerintah dan bangsa menjadi sangat buruk," ungkapnya di Kantor PUKAT pada Jumat (27/9/2019).

Direktur Advokasi PUKAT UGM Sebut Presiden Jokowi Belum Tegas Terkait Perppu Revisi KPK

Oce menerangkan, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, yang mengatur bahwa hal ihwal kegentingan memaksa, Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden.

Menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi telah mensyaratkan tiga hal objektif, yang dapat dijadikan alasan untuk mengeluarkan Perppu, yakni adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, terjadi kekosongan hukum atau hukum yang ada tidak memadai serta kebutuhan mendesak tersebut tidak bisa menunggu prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Presiden bisa mengambil peran, tidak boleh lagi ragu, bimbang dalam ambil keputusan. Presiden memiliki hak istimewa. Jika dibiarkan Presiden bisa dianggap lalai karena membiarkan situasi dalam keadaan genting," terangnya.

Oce menerangkan, jika Presiden paling lama memiliki waktu satu minggu untuk bisa menerbitkan Perppu.

Gubernur DIY : Pelajar Sekolah Saja Jangan Ikut-ikutan Politik

"Yang kita tuntut bukan Jokowi, tapi Presidennya. Bukan kita secara personal menyerang Jokowi, kita tidak ada urusan dengan Jokowi. Tapi pada Presiden, itu yang kami tuntut," ungkapnya.

Zainul Rohman Peneliti PUKAT UGM mengungkapkan jika saat ini gerakan perlawanan sudah luas dan masif, Presiden harus bisa meresponnya dengan cepat.

Menurutnya, jika gerakan ini tidak juga direspon oleh Pemerintah, maka bangsa ini sendirilah yang akan rugi.

"Desakan ke Presiden untuk mengeluarkan Perppu. Gerakan perlawanan sudah luas dan masif. Presiden harus respon dengan cepat, agar gerakan bisa dianggap gerakan murni. Kita perlukan komitmen Presiden dalam memberantas korupsi. Selama ini suara mahasiswa tidak dianggap," terangnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved