Bisnis

Perda Insentif dan Kemudahan Investasi Diklaim Tidak Efektif

DPPM DIY membahas sejumlah hal yang akan menjadi acuan dan juga pertimbangan tentang revisi Perda DIY No. 4 Tahun 2013 karena dianggap tidak efektif.

Tayang:
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (DKT) Laporan Antara Pekerjaan Review Peraturan Daerah (Perda) Insentif dan Kemudahan Investasi (Perda DIY No. 4 Tahun 2013) pada Kamis (26/9/2019).

Acara tersebut membahas sejumlah hal yang akan menjadi acuan dan juga pertimbangan tentang revisi Perda DIY No. 4 Tahun 2013 karena dianggap tidak efektif.

Kabid Pengembangan dan Pengendalian Penanaman Modal DPPM DIY, Joko Nuryanto kepada para peserta mengklaim, optimalisasi Perda No. 4 Tahun 2013 di lapangan usaha belum terlalu signifikan.

Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen

Untuk itu dibutuhkan perubahan atau pun revisi terhadap sejumlah kendala dari aturan tersebut, meskipun ia tidak menyertakan data.

"Tidak efektif karena sudah dikaji oleh DPRD DIY yang melakukan evaluasi pada tahun lalu dan kajian evaluasi dari biro hukum pada tahun yang sama," ucapnya.

Pada kesempatan itu ikut dihadirkan sejumlah akademisi dan tenaga ahli.

Joko menyatakan, diharapkan identifikasi awal dari para tenaga ahli bisa menyimpulkan sejumlah poin yang menghambat dan membuat Perda tersebut tidak efektif.

Realisasi Investasi di Yogyakarta Capai Rp 2,1 Triliun Tahun 2019

Sehingga bisa disimpulkan peraturan baru yang mengakomodir kebutuhan para calon investor.

"Ke depan kita harapkan Perda yang baru bisa menjadi pendorong dan kenyamanan untuk selanjutnya para pengusaha bisa benar-benar lebih tertarik dan melakukan investasi di DIY," imbuhnya.

Y Sri Susilo, Tenaga ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dalam pemaparannya mengatakan, aturan insentif dan kemudahan berusaha membutuhkan skala prioritas agar sektor itu bisa berkembang.

Dia mengklaim bahwa, tidak efektifnya aturan sebelumnya itu karena pelaku usaha mengaku tidak mengetahui atau kurangnya sosialisasi.

Harus Responsif Tangkap Peluang Investasi Aerotropolis

"Sebelumnya juga ada proses apa Perda ini direvisi saja atau kita buat yang baru. Setelah kita lihat kondisi objektif dan nampaknya aturan ini akan cenderung direvisi. Tuntutan pada perubahan ini juga diperkuat dengan keinginan Presiden dengan munculnya PP No. 24 tahun 2019," jelasnya.

Direncanakan akan ada tiga sektor yang akan diprioritaskan yakni pariwisata, pendidikan, dan juga ekonomi kreatif.

Skala prioritas itu, kata dia, hanya sebagai gambaran tema umum.

Sektor terkait lain yang bisa digolongkan dengan ketiga sektor unggulan itu akan ikut pula termasuk.

"Misalnya di pariwisata, nanti ikut juga di situ turunannya misalnya rumah makan, home stay, transportasi, dan lainnya," imbuhnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved